Tidak Serahkan RKDK, Paslon Didiskualifikasi

Tidak Serahkan RKDK, Paslon Didiskualifikasi

CE ONLINE - Komisioner KPU Kepahiang divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul Komar, kembali mengingatkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang baru saja ditempatkan kemarin. Agar segera melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan wajib diserahkan kepada KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye dimulai atau Jumat, (25/9).
"Tadi (kemarin,red) bersamaan dengan penyerahan SK penetapan Pasangan Calon, kami juga telah memberikan pengantar pada pasangan calon kepada pihak Bank untuk membuka RKDK," ungkap Komar.
Kopi bukti sudah melakukan pembukaan RKDK, tegas Komar, wajib disampaikan ke KPU, yang kemudian nanti akan pergerakan dana kampanye masing-masing pasangan calon akan dilakukan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Setelah membuka RKDK, nanti diserahkan kelambu buktinya," ujar Komar
Karena sifatnya wajib untuk memiliki RKDK, pasangan calon yang tidak menyampaikan RKDK, berdasarkan peraturan dapat saja didiskualifikasi sebagai pasangan calon.
"Kalau sanksinya tegas bisa didiskualifikasi, artinya bisa saja nanti jika calon terpilih tidak akan dilantik," sebutnya.
Untuk itu tegas Komar, waktu yang tersisa, sampai dengan 25 September, diharapkan Pasangan calon sudah menuju Bank untuk melakukan pembukaan RKDK. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: