Cuti Bupati Sudah Diteken Gubernur

Cuti Bupati Sudah Diteken Gubernur

CE ONLINE - Dengan telah ditetapkannya menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang priode 2020-2024. Calon petahana Dr. Ir Hidayatullah Sajid, MM, IPU, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), wajib cuti diluar tanggungan negara selama masa Kampanye.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CE, jika surat izin permohonan cuti selama masa kampanye Hidayatullah Sjahid, yang telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu beberapa waktu yang laku sudah mendapatkan balasan dari Gubernur dengan Surat Nomor 131/884/B.1/2020, tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara yang telah ditandatangani Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah pada tertanggal 18 September 2020 lalu.
Dalam surat tersebut, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sajid, MM akan melaksanakan cuti selama 71 hari terhitung sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember atau selama masa tahapan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Pada point akhir surat tersebut dijelaskan juga, selama bupati melaksanakan cuti, maka seluruh kendali pemerintahan Kabupaten Kepahiang akan dialihkan sementara waktu kepada Wakil Bupati Neti Herawati, S.Sos.
"Berdasarkan undang-undang dan PKPU untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kembali mencalon, memang diwajibkan untuk cuti selama tahapan kampanye," ungkap Komisioner KPU Kepahiang Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul Komar.
Untuk mekanisme cuti selam masa kampanye pula ditegaskan Komar, sudah diatur dalam PKPU dan peraturan lainnya.
"Masa cuti sendiri itu dilakukan mulai 26 September sampai dengan 5 Desember atau selama masa tahapan kampanye," ujarnya.
Dan dilanjutkan Komar, jika izin cuti sudah diterbitkan oleh gubernur, maka sudah tidak adalagi halangan bagi calon petahana (Hidayatullah Sjahid,red) untuk melaksanakan semua tahapan kampanye yang akan di baru akan dimulai Sabtu (26/9) pekan ini. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: