Jelang Cuti, Bupati Teken Perbup Prokes

Jelang Cuti, Bupati Teken Perbup Prokes

CE ONLINE - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi sudah ditandatangani Bupati Kepahiang Dr, Ir Hidayatullah Sjahid, MM. IPU. Disisi lain adanya Perbup ini diharapkan dapat membantu menekan penyebaran dan penularan Covid di Kabupaten Kepahiang. Adapun dalam Perbup yang sudah ditandatangai bupati, salah satunya memuat sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes Covid-19.
"Sudah, sudah saya tandatangani, sekarang sedang tahapan sosialisasi," ungkap Bupati.

Dijelaskannya Perbub yang sudah ditandatanginya menjelang masa cuti kampanye itu merupakan revisi Perbup Prokes yang sudah lebih dahulu ditandatanganinya. Karena menurut Dayat, pada perbup terdahulu yang belum direvisi, hanya menyertakan sanksi administrasi dan tidak memberikan efek jerah terhadap pelanggaran Prokes. Karena Menurut Bupati, dalam Perbup terdahulu, sanksi yang diberikan hanya merupakan sanksi administrasi.
"Pada Perbup yang baru ini, hanya mengubah beberapa pasal saja, khusus pada pasal sanksi pelanggaran Prokes," ujarnya.

Dijelaskan Bupati, pada Perbup yang baru ditandatanganinya, dengan tegas memberikan sanksi denda pada setiap pelanggaran, yang mempertegas sanksi administrasi dan sanksi sosial dalam Perbup lama. dikatakannya seperti pemberlakuan sanksi denda sebanyak Rp100 ribu bagi individu yang tidak mengunakan masker, dan denda Rp 1 juta bagi badan usaha yang tidak mematuhi dan mentaati Prokes Covid-19.
"Sebenarnya tujuan kita bukan pada sanksinya, melainkan untuk memberikan kesadaran masyarakat agar bisa sadar dan mematuhi Prokes," imbuhnya.

Dengan harapan peningkatan kesadaran mematuhi Prokes dengan menerapkan 4 M, Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjaga imun tubuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Kepahiang. Dengan demikian Kehidupan normal baru bisa segera dijalankan di Kepahiang.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, Sampai dengan akhir september ini diharapkan Perbup Prokes dapat tersosialisasikan dengan biak hingga kedesa desa, dan awal Oktober penerapan sanksi sudah bisa diberlakukan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: