Penyumbang Dana Kampanye Dibatasi, Perorangan Maksimal Rp 75 Juta

Penyumbang Dana Kampanye Dibatasi, Perorangan Maksimal Rp 75 Juta

CE ONLINE - Seperti diketahui, Jumat (25/9) kemarin, 2 Paslon Gubernur Bengkulu diwajibkan untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kepada KPU Provinsi Bengkulu. Disisi lain dikatakan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP M.Si bahwa ini dilakukan untuk memonitor pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon.
Eko mengatakan, besaran dana sumbangan untuk kampanye baik dari pribadi maupun perusahaan, swasta dan Parpol, saat ini dibatasi oleh KPU. Dimana untuk sumbangan perorangan, dibatasi Rp 75 juta, sedangkan sumbangan swasta ataupun Parpol itu dibatasi Rp 750 juta.

"Saat ini dana masuk untuk pelaksanaan kampanye sudah mulai bisa dilakukan. Namun untuk dana keluar, itu belum boleh digunakan sampai dengan masa kampanye dimulai," sampainya.
Adapun untuk bank yang dibuka oleh setiap Paslon haruslah termasuk dalam bank umum. Sehingga Paslon tidak diperbolehkan untuk membuka rekening di di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
"Rekeningnya wajib di bank umum, kalau bahasa perbankan itu artinya bank yang memang memiliki lalulintas keuangan. Bank syariah boleh. Yang penting jangan BPR," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, untuk sanksi bagi Paslon yang terlabat dalam menyerahkan LDAK, tidak akan didiskualifikasi seprti Pemilihan Legislatif (Pileg). Namun nanti akan diberi sanksi oleh tim kantor Akuntan Publik Independen pada saat pemeriksaan.
"1 hari sebelum massa kampanye itu kan diaudit tim kantor akuntan publik independen. Nanti mereka akan audit berdasarkan aturan keuangannya seperti apa, atau termasuk ada sanksinya atau tidak," ujarnya.

Namun kendati, masa kampanye sudah dimulai pada 26 September ini, untuk pengeluaran dana kampanye nantinya tetap akan diatur. Yakni terkait dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta dan juga berapa kali dilaksanakan semuanya akan diatur dalam kesepakatan bersama.
"Untuk besarnya kegiatan, jumlah massa, berapa kali kegiatannya, itu semua nanti akan diatur berdasarkan kesepakatan," tambah Eko.
Sementara itu, untuk penyumbang dana kampanye diperbolehkan menyumbang dana sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang. Batu setelah itu akan dilakukan lagi audit oleh tim akuntan publik independen tadi," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: