Gugatan Agusrin-Imron Lampirkan 26 Alat Bukti

Gugatan Agusrin-Imron Lampirkan 26 Alat Bukti

CE ONLINE - Tim kuasa hukum Bapaslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR) Senin (28/9) siang menyerahkan berkas gugatan mereka kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Gugatan ini diketahui adalah terkait dengan keputusan KPU Provinsi yang sebelumnya menetapkan Bapaslon Agusrin - Imron, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Gugatan ini masih berkaitan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan Bapaslon AIR Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sampai Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR, Dr. Novran Harisa.
Ia mengatakan, gugatan yang disampaikan pihaknya ke Bawaslu didaftarkan secara online. Dimana ada 26 lampiran alat bukti yang mereka sampaikan dalam gugatan tersebut. Dengan pengajuan itu, Kuasa Hukum optimis menang dan Bapaslon AIR lolos untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wagub.

"Sebanyak 26 alat bukti, yang nantinya dokumen berkas gugatan diverifikasi terlebih dahulu oleh Bawaslu terkait kelengkapannya. Nantinya kalau ada kekurangan dari berkas, kita diberikan waktu 3 hari untuk memperbaiki. Sebaliknya ketika sudah lengkap, maka Bawaslu memberikan nomor registrasi," terangnya.
Lebih jauh Novran menyebutkan, prosesnya barulah dilakukan mediasi, jika menemui jalan buntu maka dilakukan ajudikasi. Tapi yang jelas pihaknya optimis menang dalam gugatan.

"Karena kita berkeyakinan keputusan KPU yang menyatakan Bapaslon AIR TMS, bertentangan dengan Peraturan KPU sendiri, Fatwa, dan Undang-Undang," katanya.
Saat disinggung ketika hasil gugatan Bawaslu tak sesuai harapan, Novran memastikan masih bakal melakukan langkah hukum lainnya, yakni menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan langsung kita sampaikan ke PT TUN Medan, Sumatera Utara. Dimana keputusan Bawaslu nantinya juga menjadi dasar untuk mengajukan PTUN," ujarnya.

Terpisah Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH mengatakan, pasca masuknya gugatan dari penggugat, maka pihaknya bakal memproses gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Gugatan ini menyangkut sengketa, yang objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang TMS," ujarnya.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP M.Si dikonfirmasi siap menghadapi gugatan yang disampaikan tersebut.
"Yang jelas keputusan kita itu sesuai dengan regulasi yang ada. Meskipun demikian apapun keputusan dari Bawaslu terkait sengketa itu, kita siap menjalankan karena amanah undang-undangnya seperti itu," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: