BESOK, Tidak be Masker Dendo se Juta

BESOK, Tidak be Masker Dendo se Juta

CE ONLINE - Mulai Kamis (1/10) besok, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) mulai diberlakukan. Dalam Perbup tersebut mengatur tentang larangan berkerumun dan kewajiban mematuhi prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Siapa yang melanggar Perbup Prokes seperti yang tertuang dalam Pasal 33 isi Perbup tersebut, siap-siap untuk menerima sanksi berat.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, bagi badan usaha yang tidak menerapkan Prokes dalam kegiatan usahanya, akan diberlakukan sanksi penutupan sementara waktu atau pencabutan izin usaha dan atau denda minimal Rp 1 juta. Sedangkan untuk per orangan dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp. 100 ribu
"Kami rasa proses sosialisasi Perbup  lebih dari 1 bulan ini, sudah sangat cukup mengedukasi masyarakat untuk agar menerapkan pola hidup baru dengan menerapkan 3 M," ungkap Sekda.
bersambung….

Untuk mendapatkan informasi berita selengkapnya silahkan baca koran Curup Ekspress edisi 30 September 2020

Sumber: