Pesta Pernikahan Kembali Dilarang

Pesta Pernikahan Kembali Dilarang

CE ONLINE - Rapat evaluasi Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepahiang yang digelar di Aula Rapat Setdakab Kepahiang Kemarin (28/9), bersepakat untuk kembali melarang adanya perayaan pernikahan, yang dalam beberapa waktu belakangan ini tadi sudah mendapatkan kelonggaran. Hal ini dikarenakan separoh lebih dari penularan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, ditularkan dari klaster pesta Perkawinan.
Hal ini diungkapkan Plh Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos, sesaat setelah memimpin rapat lengkap Satgas Covid-19 Kepahiang yang dihadiri Dandim 0409/RL Letkol INF Sigit. P, SE, Kapolres Kepahiang AkBP Suparman, SIK, MAP, Kasi Datun Kejari Kepahiang, Kepala PN Kepahiang, Sekdakab Zamzami Zubir dan seluruh Pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Kepahiang.
"Kita sudah sama-sama mendengar jika klaster punularan yang terjadi di Kepahiang ini, rata-rata dari klaster Pesta Pernikahan," ungkap Plh Bupati.

Dikatakan Bupati seiring dengan akan diberlakukannya penerapan sanksi Perbup Promes, yang kemarin juga ikut dibahas, seluruh yang terlibat dalam Satgas Covid-19, bersepakat untuk kembali melarang adanya gelaran pesta pernikahan diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Kalau nikahnya tetap boleh dilaksanakan yang tidak boleh dan tadi disepakati adalah gelaran perayaan pesta pernikahannya," ujar Netti.
Untuk pernikahannya sendiri, sambung Netti walau diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol keseahatan Covid-19, dengan menghadirkan jumlah undangan yang terbatas.
"Keputusan ini akan segera kembali kami sosialisasikan, yang nanti juga melibatkan unsur Forkopimda," ucapnya.

Lebih lanjut ditegaskan Plh Bupati, jika keputusan ini diambil, selain melihat dari klaster penularan terbesar yang terjadi di Kepahiang akibat Pesta pernikahan, juga didasarkan pada niatan bersama melindungi seluruh wagra Kepahiang dari paparan Covid-19 dan mempercepat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang sampai dengan kemarin jumlah kasus terkonfirmasi sudah mencapai 34 kasus.
"Besok Kamis, (1/10), kami akan undang seluruh Kades, Penyuluh Pertanian, Pimpinan KUA, dan elemen lainnya untuk menyampaikan keputusan yang kami ambil hari ini (Kemarin,red) yang nantinya juga akan diikuti dengan diterbitkannya SE terkait beberapa kesepakatan yang sudah diambil,".Pungkasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: