Bawaslu Minta Berkas Gugatan AIR Diperbaiki, Pasca Diverifikasi
CE ONLINE - Bawaslu Provinsi Bengkulu, menyatakan sudah memverifikasi berkas gugatan tim advokasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR). Dimana dari hasil verifikasi tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada tim advokasi untuk melakukan beberapa perbaikan.
Dari verifikasi berkas materi gugatan yang disampaikan, ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan secara administrasi. Dimana tim advokasi AIR beri waktu untuk melengkapi kekurangan itu selama tiga hari kedepan.
"Kekurangannya itu seperti permohonan itu harus dibuat rangkap, kemudian harus kartu asli dan yang di foto copy. Alat bukti juga harus empat rangkap, satu asli dua copyan," sampai Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH, Selasa (29/9) kemarin.
Dikatakannya, sebelum nanti di plenokan dan teregister, akan ada pengujian syarat gugatan secara materil yang maksudnya nanti gugatan pemohon itu akan dibaca semua. Salah satunya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 itu harus sesuai antara posita dengan petitum.
"Jika sudah terpenuhi semua syarat gugatan secara formil dan materil, maka kami akan melakukan pleno untuk kemudian gugatan tersebut diregister. Tapi kini masih ada waktu untuk perbaikan selama tiga hari, dan Bawaslu akan melakukan dua kali pleno sebelum gugatan teregister," ujarnya.
Dijelaskannya, posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan. Sedangkan petitum sendiri adalah hal yang dimintakan oleh pemohon, dan itulah yang nanti akan pihaknya bacakan semua. Selanjutnya, setelah tahap gugatan teregister, pihaknya baru akan melaksanakan tahap selanjutnya yaitu mediasi antara pihak pemohon dan termohon.
"Kita nanti registererasi dulu gugatannya. Setelah itu baru dilaksanakan tahap mediasi," pungkasnya.
Terpisah, Anggota tim advokasi hukum Agusrin-Imron, Eko Febrinaldo SH mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait kekurangan dari berkas materi gugatan yang telah disampaikan. Namun jika memang nanti sudah disampaikan secara resmi, maka tim advokasi hukum akan segera melengkapi kekurangan yang diminta tersebut.
"Kalau hari ini, kita masih belum mendapatkan pemberitahuan kekurangan atau perbaikan yang diminta oleh Bawaslu. Memang Bawaslu masih punya waktu sampai besok untuk menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian berkas dokumen gugatan tersebut. Setelah itu nanti kami akan diberikan waktu tiga hari guna melengkapi atau untuk perbaikan," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: