KPU Jemput Bola Hak Suara Pasien Covid-19
CE ONLINE - Petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan jemput bola mendatangi pasien Konfirmasi positif Covid-19 ke rumah masing-masing, pada hari H Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP M.Si, Selasa (29/9) kemarin.
"Untuk para pasien Covid-19, itu kan tidak mungkin datang untuk mencoblos di TPS. Sehingga nanti petugas KPPS dari TPS pasien berdomisili yang akan datang langsung kepada pemilih," sampai Eko.
Sehingga, dengan demikian, untuk masyarakat Bengkulu yang dinyatakan positif terpapar covid-19 tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pilihnya. Bahkan juga ini berlaku untuk pasien-pasien yang dirawat di rumah sakit ataupun tempat perawatan khusus yang disiapkan perintah.
"Pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT) wajib mendapatkan hak pilihnya," ujar Eko.
Dikatakannya bahwa, petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang merupakan pasien positif, nantinya akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap. Termasuk juga dengan petugas pendamping yang menjadi saksi dalam pelaksanaan jemput bola suara masyarakat tersebut.
"Petugas kita yang nanti akan jemput bola itu, dilengkapi dengan APD lengkap mendatangi yang bersangkutan di tempat isolasi. Termasuk juga nanti petugas yang mendamping," ungkapnya.
Lebih jauh Eko menyebutkan, sesuai peraturan hak pilih tersebut tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Kecuali, jika memang ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya.
"Inilah makna asas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa, maka tidak boleh diwakilkan. Dan untuk APD petugas KPPS itu nanti kita siapkan," pungkasya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>