Persentase Pelanggar Prokes Capai 20 Persen

Persentase Pelanggar Prokes Capai 20 Persen

CE ONLINE - Saat ini masih cukup banyak ditemui masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan virus Covid-19, kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2020 telah diberlakukan. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar kepada awak media, Selasa (29/9) kemarin.

Dikatakan Murlin, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya terkait penggunaan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah masih mencapai ratusan orang. Jika dipersentasekan, jumlah tersebut masih sekitar 20 persen dari jumlah masyarakat yang mereka temui saat menggelar razia Prokes di beberapa titik lokasi keramaian.

"Yang belum patuh itu persentasenya sekitar 20 persen. Memang kalau dibandingkan dengan yang memakai masker, lebih banyak yang memakai masker. Namun jumlah 20 persen pelanggar Prokes ini masih terbilang cukup besar," ungkap Murlin.
Murlin menyebutkan, dari razia yang telah mereka lakukan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 22 tahun 2020 tersebut, sanksi denda memang belum diterapkan mengingat masih dalam tahap sosialisasi. Akan tetapi terhitung 1 Oktober 2019 besok, sanksi denda akan mulai diterapkan.
"Kalau sebelumnya kita masih menerapkan sanksi sosial, seperti push up, melakukan kegiatan kebersihan dan lainnya. Namun mulai 1 Oktober sanksi denda itu sudah akan diterapkan. Yakni Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta untuk tempat-tempat usaha," sampainya.

Namun Murlin mengatakan, penerapan denda berupa uang sendiri juga tidak akan langsung dipungut. Namun sanksi denda tersebut merupakan sanksi terberat yang akan dilakukan oleh pihaknya, jika yang bersangkutan sudah beberapa kali melanggar.
"Untuk pertama sanksinya masih berupa teguran dan tertulis. Nanti sistem kita akan mencatat identitas pelanggar, jika misalnya sudah lebih dari 3 kali, maka baru denda akan diterapkan. Begitupun dengan tempat usaha, misalnya yang tidak menyiapkan cuci tangan dan jaga jarak, itu juga akan ditegur dan akan didenda Rp 1 juta jika teguran tersebut tidak diindahkan," terangnya.
Lebih jauh murlin berharap, dengan adanya Penegakan Pergub ini, maka masyarkat akan dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Apalagi dengan telah ditetapkannya hukuman atau sanksi bagi para pelanggar Prokes.

"Kita harapkan dengan penegakan Perda ini dapat menekan jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu," katanya.
Sementara itu, untuk razia sendiri, Murlin menyebutkan akan ada 2 sistem razia yang akan dipakai. Pertama yakni razia mobile, yakni Meraka bergarak aktif ke lokasi-lokasi keramaian. Sedangkan kedua, melakukan razia stasioner, yakni yang dilaksanakan menetap di jalur-jalur yang banyak dilalui masyarakat.
"Termasuk juga nanti di pasar-pasar akan kita pantau semuanya, untuk menekan proses penyebaran virus Covid-19. Ayo sama-sama terus kita sampaikan dan sosialisasikan baik di Medsos maupun media cetak, elektronik ataupun online," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: