Nasib 4 ASN Mangkir Segera Ditentukan

Nasib 4 ASN Mangkir Segera Ditentukan

CE ONLINE - Nasib 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah lama mangkir dari tugas, tidak lama lagi akan ditentukan.
Hal ini disampaikan Kepala BKD PSDM Kepahiang Ardiansyah, SH, MH, setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kepahiang dan sudah menindaklanjutinya.
"Laporannya sudah kami terima, sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil ke 4 ASN bersangkutan, untuk di klarifikasi dan pemberkasan," ungkapnya.

Dijelaskannya, hasil pemberkasan, dalam waktu dekat ini akan disampaikan kepada Sekda sebagai Ketua Tim Penjatuhan Sanksi Pemerintah Daerah.
"Sekarang tinggal menunggu rapat Tim Penjatuhan Sanksi yang di ketua Pak Sekda," ujarnya.
Berdasarkan LHP ke 4 ASN tersebut tegas Ardiansyah, dikenakan sanksi disiplin berat. Hanya saja dirinya belum bisa memastikan saksi apa yang akan diberikan kepada ke 4 ASN tersebut.

Karena menurut Ardiansyah, keputusan akhir sanksi yang akan diberikan berdasarkan hasil rapat tim penjatuhan sanksi.
"Nanti kita lihat apa keputusan Tim Penjatuhan Sanksi, karena LHP dari Inspektorat, akan kembali dibahas oleh tim. Tetapi kalau berdasarkan LHP Inspektorat ke 4 nya termasuk dalam pelanggaran disiplin berat," beber Ardiansyah.
Ditanya OPD mana saja tempat ASN tersebut bertugas, Ardiansyah belum bersedia itu menjelaskannya.
"Kalau siapa dan dimana dinasnya saya lupa, nanti bisa dilihat langsung pada sidang tim daerah penjatuhan sanksi," tukas nya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: