Raperda PBMD Ditarget Oktober Ini
CE ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan bulan Oktober ini perubahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) sudah rampung. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus, Andrian Wahyudi, SE kepada wartawan Rabu (30/9) kemarin.
"Keberadaan Perda tentang PBMD ini sangatlah dibutuhkan dan memang cukup penting. Maka dari itu kita targetkan bulan Oktober ini mudah-mudahan sudah selesai," sampai Yudi.
Dikatakannya, dengan adanya Perda ini nantinya maka pengelolaan barang yang merupakan aset daerah bisa lebih tertata. Apalagi sejauh ini barang-barang milik daerah masih kerap menjadi catatan dari audit yang dilakukan BPK RI. Maka dari itu, pihaknya menargetkan bulan depan perubahan Raperda yang hari ini (kemarin, red) mulai dibahas, dapat disahkan menjadi Perda.
"Untuk pembahasan sendiri kita miliki waktu selama 15 hari. Meskipun demikian kita pastikan dalam pembahasannya nanti, tidak sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya," ujarnya.
Dikatakannya bahwa pihaknya telah mengagendakan rapat awal pembahasan perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut.
"Dari rapat awal inilah baru bisa kita ketahui apa yang menjadi penyebab hingga perubahan Raperda yang periode lalu sempat dibahas, dan dikabarkan sudah dievaluasi Kemdagri tidak kunjung disahkan," ungkap Yudi.
Yudi menyebutkan, pihaknya tidak bisa meraba-raba atau menyebutkan apa yang menjadi akar permasalahannya. Dari rapat awal, pihaknya bisa menginventalisir persoalannya.
"Jadi kita tunggu saja seperti apa hasil rapat awal ini. Yang jelas kita berupaya maksimal, hingga pengesahan Raperda ini bisa sesuai yang kita targetkan," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>