Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker

Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker

CE ONLINE - Hari pertama pemberlakuan Perbup 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Normal Baru pada Masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Masih banyak ditemukan warga masyarakat yang belum mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan.
Ini tergambar Kemarin Kamis (1/10) saat tim penegakan pendisiplinan melakukan patroli di kawasan pemukiman warga di Kelurahan Pensiunan, masih banyak ditemukan warga yang tidak mengunakan masker.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Perhubungan, langsung memberikan sanksi berdasarkan Perbup 33 Tahun 2020. Hanya saja sanksi yang diberlakukan kemarin, baru sebatas sanksi administrasi, teguran dan sanksi fisik. Seperti yang dialami salah satu pemotor yang kemarin, kedapatan melintasi Satgas dengan tidak mengunakan masker, langsung distop, dan diberikan hukuman push up.

"Sesuai dengan apa tadi yang diinstruksikan koordinator (Kasat Pol PP,red) jika hari ini (Kemarin,red) Perbup 33/2020, sudah berlaku, hanya saja untuk sanksi masih bersifat pembinaan," ungkap salah seorang tim satgas dari Unsur TNI.
Dijelaskannya, karena untuk pemberlakuan denda adminstratif berupa Rp. 100 ribu dan Rp 1 juta untuk pelanggaran belum bisa diterapkan. Hal ini dikatakan Sumber, karena Perbup 33/2020, masih ada yang perlu dilakukan revisi, terkait dengan pasal 33 tentang sangksi pelanggaran.
"Tapi untuk sanksi sosial, sanksi fisik, sudah bisa kami ajukan terhadap pelanggar," tukasnya.

Ditempat Terpisah Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, yang dikonfirmasi membenarkan jika ada sedikit revisi pada Perbub 33/2020, pada 33, sehingga pemberlakukan sanksi denda belum bisa diterapkan.
"Memang atas beberapa saran dan masukan Tim Satgas, Perbup 33, ada sedikit dilakukan revisi," ungkap Sekda.
Hanya saja tegas Sekda, revisi hanya terjadi pada point' penerapan sanksi denda, tapi untuk sangsi administrasi dan sanksi sosial, tetap bisa diberlakukan.

"Karena yang direvisi hanya yang berhubungan dengan denda, sanksi lain sudah bisa diberlakukan," ujarnya.
Jadi jika ditemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan. Tegas Sekda Tim satgas bidang penegakan pendisiplinan, sudah bisa memberlakukan sanksi lain selain Denda, seperti sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau sanksi pembinaan lainnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: