Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Taufik: Ganti Nama Jadi Satgas

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Taufik: Ganti Nama Jadi Satgas

CE ONLINE - Terhitung sejak Senin (28/9) lalu, Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang resmi di bubarkan. Sebagai gantinya terhitung hari itu juga, Pemkab Kepahiang sudah menerbitkan SK Satuan Tugas (Satgas) yang langsung diketuai Bupati dan dibantu Dandim 0409/RL, Kapolres Kepahiang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang masing-masing ketua 1, 2 dan 3.

Dikatakan Kepala Pelaksana BPBD Kepahiang, Ir Taufik, fungsi dan tugas gugus Covid-19, sama dengan fungsi dan tugas gugus tugas sebelumnya. Yaitu mengendalikan dan menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepahiang.
"Esensinya sama mau gugus atau satgas, sama-sama menangani permasalahan wabah Corona, hanya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat," ungkap.

Dikatakannya, perbedaan antara Gugus Tugas dan Satgas. Jika sebelumnya dalam struktur Gugus, tidak ada tim penegakan pendisiplinan. Tim penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap penegakan pendisiplinan baru dimasukan dalam struktur Satgas.
Masih dikatakan Taufik, penegakan pendispilinan Protokol kesehatan dalam struktur Satgas langsung dikoordinatori oleh Kasatpol PP yang dibantu TNI dan Polri serta Instansi lainnya. Struktur sama dengan gugus Berlaku sampai 31 Desember 2020 atau sampai dengan kepres kedaruratan bencana dicabut.

"Mudah mudahan dengan Satgas yang didalamnya ada tim penegakan pendisiplinan ini, akan dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kepahiang," ucapnya.
Dengan perkembangan kasus Covid-19 yang secara nasional belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir, tegas Taufik, menjadi tugas berat seluruh yang terlibat dalam Satgas. Hanya saja Taufik berkeyakinan tugas yang berat ini akan menjadi ringan dengan dilakukan secara bersama sama, tidak hanya keseriusan Satgas, tetapi juga didukung dengan kesadaran masyarakat untuk sama sama mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan.

Sampai kapan Satgas ini bekerja? Dikatakan Taufik, satgas akan berakhir sampai dengan kondisi kedaruratan bencana non alam Pandemi Covid-19, dicabut oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau dalam SK tertulis sampai dengan 31 Desember, tapi ini bisa direvisi tergantung dengan keadaan itu sendiri," ujarnya.
Hanya saja tegas mantan Kadis Pertanian Kepahiang ini, jika masyarakat ingin situasi ini cepat kembali normal syaratnya hanya dengan melakukan 3 M, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak hindari kerumunan. Seperti yang termuat dalam Protokol Kesehatan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: