Dewan Keluhkan Pepres 33/2020, Ansori: Ada Pengamputasian Hak

Dewan Keluhkan Pepres 33/2020, Ansori: Ada Pengamputasian Hak

CE ONLINE - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang direncanakan efektif pada 1 Januari 2021 mendatang mendapat keluhan sebagian anggota DPRD Kepahiang.
Yang mana menurut Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Ansori, jika Pepres 33/2020 ini diterapkan maka terjadi pengamputasian hak hak dirinya sebagai wakil rakyat.

"Kalau dilihat soal tugas dan fungsi memang anggota DPR mulai dari Pusat sampai Kabupaten itu sama, tapi beban kerja DPRD kabupaten ini lebih berat, karena setiap harinya selalu bersentuhan dengan masyarakat," ungkap Ansori, disela-selah menerima kunjungan kerja wakil ketua I DPRD Muratara dan rombongan ke DPRD Kepahiang kemarin (2/10).

Yang mana dalam Pepres No. 33 tahun 2020 jelas Ansori, mengatur standar harga satuan regional, standar harga satuan regional dirinci dalam Pasal 1 ayat 2 yang meliputi, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas , satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, yang itu tidak saja berlaku untuk esekutif, yudikatif tetapi juga berlaku untuk seluruh anggota legislatif.
"Sebagai wakil rakyat yang acap bersentuhan dengan masyarakat, jika Pepres ini diberlakukan otomatis, mengurangi biaya kami untuk ke masyarakat," ujarnya.

Hal ini juga lah yang menjadi pembicaraan dari kunjungan DPRD Muratara yang dipimpin langsung Waka I nya Amri Sudariono, SE.
"Kami melihat ini bukan lagi pengurangan tapi sudah mengamputasi kami sebagai wakil rakyat, bayangkan jika misalnya selama ini perjalanan Dinas Kami ke Jakarta Rp 700 ribu satu harinya, dengan pemberlakukan Pepres yang efektif berlaku 1 Januari nanti biaya Perjalanan Dinas kami hanya tinggal Rp.200 ribu," ungkap Amri.
Kejadian itu tegas Amri, tentu akan berpengaruh besar terhadap kinerja mereka sebagai wakil rakyat yang setiap saat dan waktu harus berhadapan dengan berbagai macam permasalahan masyarakat.

"Memang Pepres-nya sudah ditandatangani Presiden, mau tidak mau suka dan tidak suka ini harus dijalankan, setidaknya dengan komunikasi seperti ini kami dapat, kami selaku wakil rakyat dapat menyampaikan ke masyarakat jika kami tidak akan bisa seleluasa dulu dalam membantu mereka," ujarnya.
Harapan Amri dan Ansori, melalui asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia dapat mendesak Presiden untuk mengkaji ulang atau menunda pemberlakukan Pepres tersebut.
"Kalau bisa ditunda atau dikaji ulanglah Pepres ini, apa yang dapat kami berikan lagi ke masyarakat jika ini diberlakukan," tukas Amri yang diamini Ansori. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: