Sekda: Sanksi 4 ASN Sesuai Rekomendasi

Sekda: Sanksi 4 ASN Sesuai Rekomendasi

CE ONLINE - Sanksi untuk 4 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang, masih menunggu pemberkasan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKDPSDM. Hal ini disampaikan Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM yang juga menjabat Ketua Tim Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.
"Masih proses pemberkasan, belum ada rapat di tingkat kami selaku tim," ungkap Sekda.

Baca Juga:

Ditegaskan Sekda, jika sanksi yang akan diberikan terhadap 4 ASN tersebut, tidak akan jauh dari apa yang direkomendasikan Inspektorat.
"Kami tim hanya akan mempertimbangkan dan memutuskan sanksi, berdasarkan rekomendasi pemeriksa," ujarnya.
Masih dikatakan Sekda, 4 ASN yang belakangan diketahui selama ini berdinas di 2 OPD masing-masing 3 tenaga kesehatan (Nakes) dan 1 Guru. Dimana ke 4 ASN itu diketahui sudah lama mangkir dari tugas, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN ke 4 nya layak untuk diberikan sanksi berat.

"Kami tunggu pemberkasan dulu, nanti baru Tim akan rapat, apa putusannya, tergantung dari hasil rekomendasi dan pertimbangan tim," jelasnya.
Apakah sebelum putusan, tim memanggil dan mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan? Sekda mengatakan, jika klarifikasi akan dilaksanakan nanti bersamaan dengan pemanggilan tim.
"Kami rasa tidak perlu, nanti saja sekalian saat rapat tim untuk memutuskan sanksi apa yang layak untuk ke 4 nya," tukas Sekda. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: