Berkas Perbaikan AIR Ditunggu Sampai Lusa
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, hingga Jumat (2/10) kemarin masih belum menerima perbaikan berkas dari tim advokasi Bapaslon Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR). Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Jumat (2/9) kemarin.
Dikatakan Edi, setelah mereka memasukkan berkas, Bawaslu meminta ada perbaikan yang sudah disampaikan pada tanggal 30 September kemarin. Berdasarkan aturannya, batas waktu perbaikan yaitu 3 hari kerja.
"Jadi dihitung hari kerja, hari ini tanggal 2 yakni hari kedua, karena Sabtu dan Minggu libur, maka berkas perbaikan itu kita tunggu sampai hari Senin," sampainya.
Edi menyebutkan, jika nanti pada saat perbaikan, mereka juga bisa menambahkan materi-materi gugatan. Hal tersebut memang diperbolehkan, selama berkas pengaduan mereka belum teregistrasi.
"Jika mereka nanti menambahkan materi gugatan, silahkan tidak apa-apa. Itu memang diperbolehkan," ujar Edi.
Lebih jauh ia mengatakan, tentu akan ada sanksi jika sampai dengan Senin, 5 Oktober 2020 perbaikan berkas pengaduan Bapaslon AIR belum juga disampaikan. Dimana berkas perbaikan tersebut tidak akan bisa diterima dan diproses ke tahap selanjutnya oleh Bawaslu Provinsi.
"Kalau perbaikan berkas pengaduan lewat dari hari Senin atau hari ketiga, maka berdasarkan aturannya, tidak bisa diterima," ungkapnya.
Edi menyebutkan, jika nanti Berkas pengajuan gugatan Bapaslon sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan diplenokan oleh Bawaslu Provinsi. Selanjutnya Bawaslu akan memproses pelaksanaan musyawarahnya. Pertama musyawarah tertutup atau mediasi yang akan mempertemukan Pemohon dan Termohon.
"Pertama itu pemaparan, selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Kemudian selanjutnya musyawarah dan terakhir barulah putusan," pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Balon Wakil Gubernur Bengkulu, Imron Rosyadi MM M.Si yang berpasangan dengan Agusrin M Najamudin menyatakan, telah menyerahkan sepenuhnya terkait dengan Maslah gugatan dengan Tim Advokasi mereka.
"Kita sangat berterimakasih kepada media yang telah memberitakan gugatan, sehingga masyarakat bisa tahu dan menunggu apakah nantinya Pilgub Bengkulu hanya terdapat 2 atau 3 Paslon," ujar Imron.
Terkait sosialisasi atau kampanye, Imron menyampaikan, sejauh ini dirinya bersama Pak Agusrin belum ditetapkan jadi Paslon. Sehingga pada saat melakukan kampanye atau sosialisasi, dikhawatirkan melanggar peraturan.
"Sebelum ada surat pemberhentian dari Mendagri, tugas sebagai anggota DPRD Provinsi tetap saya lakukan. Surat pemberhentian itu baru turun setelah saya dan Pak Agusrin ditetapkan sebagai Paslon," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: