APBD-P Tunggu Evaluasi Gubernur

APBD-P Tunggu Evaluasi Gubernur

CE ONLINE - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) 2020 Kabupaten Kepahiang, belum bisa dilaksanakan. Sebab, saat ini Perda APBD - Perubahan tersebut sedang dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu melalui Gubernur dan belum dikembalikan ke daerah.
“Kita sudah Paripurnakan sudah disetujui, dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si.

Dikatakan Aan --Andrian Defandra-- akrab disapa, jangka waktu evaluasi oleh Gubernur memakan waktu maksimal 14 hari. Setelah itu selesai, akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kepahiang bersama DPRD.
“Nanti kita bahas lagi untuk melakukan perbaikan atau perampingan. Paling baru seminggu paska paripurna," ujarnya.

Setelah kembali oleh Pemkab hasil nanti dikembalikan lagi ke Gubernur. Setelah itu ada asistensi yang dilakukan Pemkab.
”Pelaksanaannya setelah evaluasi 3 hari. Baru anggaran perubahan bisa berjalan, ”jelasnya.

Dalam evaluasi nanti lanjut Aan, tentunya DPRD akan melakukan pembahasan kembali. Masih dikatakan Aan, sejauh ini sudah lebih sepekan RAPBD Perubahan 2020, berada Pemprov, untuk dilakukan evaluasi setelah sebelumnya sudah disetujui oleh rapat paripurna DPRD Kepahiang yang menyepakati RAPBD Perubahan 2020 untuk ditingkatkan menjadi Perda. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: