Penyumbang Dana Kampanye Wajib Sertakan Identitas

Penyumbang Dana Kampanye Wajib Sertakan Identitas

CE ONLINE - Penyumbang dana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini sudah memasuki masa kampanye terbuka, harus menyertakan identitas yang jelas. Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kemarin.
"Misalnya perorangan, itu harus melampirkan identitas seperti KTP. Termasuk juga kalau instansi ataupun Parpol, haruslah yang terdaftar dan terverifikasi," sampai Eko.

Dikatakan Eko, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang disumbangkan bukanlah hasil pencucian uang. Termasuk juga bukan hasil-hasil tindak pidana korupsi ataupun hasil kejahatan lainnya.
"Dalam hal ini, kita menggunakan tiga prinsip dalam penggunaan dana kampanye yakni transparan, legal dan akuntabel. Transparan, artinya semuanya harus terukur melalui rekening dana kampanye," ujarnya.

Eko menyebutkan, jika ada penyumbang yang tidak menyertakan identitasnya, maka uang penyumbang tersebut akan dikembalikan lagi.
"Penyumbangnya harus jelas, misalnya namanya Ahmad berarti jelas yang memberi itu Ahmad. Kalau misal ditulis Hamba Allah, jelas itu identitasnya tidak jelas dan pasti akan ditolak atau dikembalikan," ujar Eko.

Sementara itu sebelumnya, Eko mengatakan setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, hanya boleh melakukan pengeluaran uang kampanye maksimal Rp 67 miliar. Akan ada sanksi bagi Paslon yang kedapatan melebihkan pengeluaran dana kampanye sesuai maksimal nominal yang sudah disepakati tersebut. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi pidana sampai kepada sanksi digugurkan sebagai Paslon Guberur dan Wakil Gubernur.
"Jika memang ada kelebihan dan tidak dilaporkan, itu Paslon bisa sampai digugurkan," kata Eko.

Untuk pengauditan sendiri, nantinya akan ada tim dari Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan penilaian. Mereka yang akan menghitung mulai dari jumlah uang yang masuk sampai kepada pengeluaram dalam Rekening Dana Kampanye masing-masing Paslon.
"Untuk pemeriksaan dan teknis pemeriksaan itu bukan kita, nanti sepenuhnya diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik Independen yang ada di Bengkulu," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: