Hari Ini Mediasi AIR dan KPU, Bawaslu Utamakan Kesepakatan

Hari Ini Mediasi AIR dan KPU, Bawaslu Utamakan Kesepakatan

CE ONLINE - Rabu (7/10) hari ini, Bawaslu Povinsi Bengkulu sudah menjadwalkan akan mempertemukan antara Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi (AIR) dengan KPU Provinsi Bengkulu. Seperti diketahui sebelumnya gugatan Tim Kuasa Hukum AIR sudah terigister di Bawaslu dengan nomor registrasi 001/PS.REG/17/X/2020.

"Mediasi akan kita laksanakan besok (hari ini, red) pukul 10.00 WIB sampai selesai, maksimal paling lama tiga jam. Dalam mediasi itu nanti sifatnya lebih mengedepankan kesepakatan antara pemohon dan termohon," sampai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH MH, Selasa (6/10) kemarin.
Dikatakan Ediansyah bahwa saat mediasi posisi Bawaslu adalah mediator, bukan sebagai majelis.

"Karena sebagai mediator, kita lebih longgar. Beda saat kita sidang posisi Bawaslu sebagai majelis akan lebih formil," ujarnya.
Sedangkan, guna menuju kesepakatan kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon, Ediansyah mengatakan, perlu dilakukan secara prinsipal oleh yang bersangkutan. Sehingga pemohon wajib hadir sedangkan tim hukum hanya mendampingi.

"Pemohon dan termohon wajib hadir. Karena mereka yang akan memutuskan mengambil kesepakatan atau tidak bersepakat. Sehingga ketika terjadi kesepakatan, maka yang mengambil keputusan langsung adalah orang yang berperkara," ujarnya.
Sementara itu, karena saat ini masih ditengah wabah pandemic Covid-19, maka proses mediasi dilakukan secara daring dan kita laksanakan musyawarah tertutup. Selain itu, walaupun nanti mediasi dilaksanakan secara virtual, namun pihak pemohon maupun termohon wajib hadir berada di Bengkulu.

"Gugatan sengketa ini atas nama bakal pasangan Agusrin - Imron, maka salah satu diantara keduanya wajib hadir. Misalnya nanti pemohon daring dari posko tim pemenangannya, ataupun dari kediaman pribadinya itu tidak apa," ujar Ediansyah.
Begitu juga dengan termohon yaitu KPU, komisioner KPU bisa mengikuti proses mediasi dari sekretariat KPU dan tidak bisa diwakili oleh Kabag ataupun sekretaris KPU.
"Dari KPU itu wajib oleh Ketua atau Komisioner langsung diantara mereka berlima," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: