Sanksi Push Up

Sanksi Push Up

Guna memutus wabah Covid-19. Pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada selasa (6/10) kemarin melakukan razia masker kepada pengguna jalan. Adapun bagi masyarakat yang tidak memakai masker dalam razia ini dikenakan sanksi push up mulai dari 5 kali sampai 10 kali.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori SH MH mengatakan tujuan dari razia tidak lain untuk pencegahan meluasnya penyebaran covid-19.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong. Nomor 26 tahun 2020.
"Bagi yang tidak memakai masker, kita beri sanksi sosial seperti memungut sampah, membersihkan masjid dan push up," katanya. (SR1)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber:

Sanksi Push Up

Terkini

Terpopuler

Pilihan