Tidak Sepakat, AIR VS KPU Lanjut Sidang Terbuka, Agusrin Minta Simpatisan Terus Bergerak

Tidak Sepakat, AIR VS KPU Lanjut Sidang Terbuka, Agusrin Minta Simpatisan Terus Bergerak

CE ONLINE - Pada pelaksanaan sidang tertutup yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang mempertemukan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR) dan KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10) kemarin tidak menemui kesepakatan. Ini sebagaimana diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH MH kepada sejumlah awak media kemarin.

BETA/CE
Anggota Bawaslu, Ediansyah Hasan

"Tadi musyawarah tertutup sudah kita lakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan hasilnya tidak terjadi kesepakatan. Dalam musyawarah ini Bawaslu sifatnya hanya menjadi mediator yakni penengah diantara pemohon dan termohon," sampai Ediansyah.
Dikatakan Ediansyah bahwa, keduanya tidak memenuhi kesepakatan karena tetap bertahan pada argumen masing-masing. Termohon sudah menyampaikan semua yang mereka inginkan, yakni terkait dengan keinginan mereka agar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

"Sedangkan KPU sendiri masih berpijak pada PKPU Nomor 1 tahun 2020 Pasal 4 Ayat 21. Mereka juga menyatakan sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin dan mereka juga punya surat yang nomor 374 dari KPU Pusat yang menguatkannya. Makanya tadi tidak ditemui adanya kesepakatan," ungkapnya.
Ediansyah menyebutkan, ketika tidak terjadi kesepakatan, maka Kamis (8/10) hari ini akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Pada musyawarah terbuka ini pihak Bawaslu tetap akan mendengarkan pemaparan dari tim pemohon yakni AIR, termasuk juga jawaban dari KPU selaku termohon.

"Namun bedanya, jika sebelumnya kita sebagai mediator, maka pada musyawarah terbuka ini kita akan lakukan layaknya sidang dan kita sebagai majelisnya," ujar Ediansyah.
Sementara itu, pihak Bawaslu sendiri sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan sidang. Termasuk juga tata tertib dan aturan sidang yang harus diikuti peserta yang ikut dalam musyawarah terbuka tersebut.
"Pada musyawarah terbuka ini, pemohon dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan kuasa dari pemohon. Sedangkan untuk putusan sendiri yakni 12 hari kalender terhitung sejak registrasi kemarin, jadi kita perkirakan itu sekitar tanggal 17 bulan ini," kata Ediansyah.

Terpisah, Balon Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin menyampaikan, dalam musyawarah tertutup kemarin, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban terkait alasan KPU menetapkan ia dan Imron Rosyadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga ia mengaku cukup kecewa dengan keputusan KPU yang tetap ingin menetapkan mereka TMS.
"Mereka menetapkan kurang dari 5 tahun itu dari mana? Apakah kurang 5 tahun itu setelah bebas murni, apakah kurang 5 tahun itu setelah bebas kurungan, apakah kurang 5 tahun setelah bebas bersyarat. Termasuk juga cantolan hukumnya itu yang mana, itu mereka tidak ada yang jawab," sampai Agusrin.

Agusrin menyatakan, sebelum mencalonkan diri, pihaknya telah melakukan pengkajian bersama para ahli. Mulai dari mantan Anggota Bawaslu, profesor termasuk juga pihak ahli administrasi negara. Dimana mereka menyebutkan bahwa semuanya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Selain itu, kita juga berpatokan pada putusan Bupati Lampung Selatan yang kasusnya sama dan mereka telah dinyatakan MS," ujarnya.

Untuk itu, Agusrin mengatakan tetap menyerukan kepada tim sukses dan simpatisan untuk terus bergerak. Karena ia sendiri optimis bersama Imron Rosyadi akan lolos sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
"Selama hukum ditegakkan, maka tidak ada alasan kita tidak diluluskan. Nikmati saja, semakin kencang tekanannya, maka lompatannya akan semakin tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan pihaknya sudah menyampaikan semua berdasarkan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 4 Poin D bahwa pihak KPU menghitungnya sejak yang bersangkutan itu dinyatakan bebas bersyarat.
"Artinya sudah tidak ada hubungan lagi sebagai mantan terpidana. Itu dihitung sejak itu, sampi dengan yang bersangkutan mendaftar," katanya.

Begitu juga dengan petunjuk teknis KPU Nomor 394 tentang tata cara pendaftaran Cakada, itu disebutkan Eko pada halaman 66 itu sudah jelas disebutkan. Dimana dalam pandangan KPU bebas bersyarat itu artinya adalah masih belum bebas.
"Kita hitungnya dari sana, artinya kapan yang bersangkutan dinyatakan bebas terakhir. Dari klarifikasi kita yang bersangkutan itu bebas terakhir pada 12 Desember 2015. Kalau ditarik ke sekarang, maka 5 tahunnya itu di 12 Desember 2020. Sehingga itulah yang menjadi dasar kita menetapkan Paslon ini TMS," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: