Hari Ini Pembuktian Keabsahan Surat AIR dan KPU

Hari Ini Pembuktian Keabsahan Surat AIR dan KPU

CE ONLINE - Sidang ajudikasi lewat mekanisme musyawarah terbuka yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu telah dilakukan secara daring pada Kamis (8/10) kemarin. Sidang menghadirkan pihak penggugat selaku pemohon yaitu tim kuasa hukum Agusrin-Imron (AIR) serta pihak KPU Provinsi selaku termohon.
Pada hari pertama sidang musyawarah terbuka kemarin, pihaknya telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah dibacakan semuanya yang dimasukkan menjadi dalil, dimana sampai 60 halaman.

"Seperti yang disampaikan kemarin, khusus musyawarah terbuka, baik pihak pemohon maupun termohon bisa diwakili oleh tim kuasa hukum," sampai Anggota Devisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH MH kemarin.
Dikataan Ediansyah selanjuthya sidang sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu tersebut kembali akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Surat itu harus berdasarkan keabsahan, surat yang disampaikan oleh pemohon, juga surat yang disampaikan oleh pihak termohon.

"Setelah kita mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Sesuai schedule yang dijadwalkan, besok (hari ini, red) itu agenda sidang pembuktian. Untuk agenda besok pembuktian surat," ungkapnya.
Setelah dilihat keabsahan bukti tersebut, maka akan dilakukan pengesahan. Setelah itu, baru akan dilanjukan demgan meminta keterangan saksi.
"Untuk kesahan bukti ini, semuanya akan kita periksa keabsahannya, termasuk surat bebas serta surat remisi dari Lapas terkait pembebasan Pak Agusrin," ujarnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin - Imron, Novran Harisa menyampaikan pada intinya dari materi gugatan yang mereka sampaikan, semuanya sudah ada yurisprudensinya dan klien mereka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak ditetapkan menjadi calon.
"Kita itu kan sudah jelas, yurisprudensinya seperti yang di Lampung Selatan dan beberapa daerah lainnya. Kita minta Bawaslu memutuskan bahwa Agusrin-Imron ditetapkan menjadi calon," unkapnya.
Sementara itu, Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SIp MSi menyatakan, pihaknya telah mendengarkan penyampaian materi gugatan oleh pihak pemohon dan mereka dimana KPU Provinsi telah menunjuk tim hukum juga telah menyiapkan jawaban selaku pihak termohon.
"Tadi kita sudah melihat dan mendengar materi yang disampaikan dalam gugatan. Siapa tahu ada yang berubah dari yang disampaikan. Kita tunggu mereka menyampaikan dan kita jawab," ujar Eko.

Eko meyebutan, jawaban KPU sudah berdasarkan kajian dari diskusi yang mendalam dengan tim hukum pengacara KPU. Kebetulan diskusi sangat panjang bahkan hingga subuh melewati batas jam kerja KPU, untuk mempersiapkan jawaban bersama pengacara, jaksa pengacara negara, kejaksaan tinggi Bengkulu dalam hal ini advokat.
"Kita menjawab semua yang diajukan oleh pemohon poin per poin. Banyak hal, ada beberapa poin yang sudah jadi isu saat ini. Seperti pengertian status hukum bebas murni setelah lima tahun pernah jadi terpidana. Semuanya sudah kita jawab dengan rinci, dengan dalil-dalil dasar-dasar hukum yang ada, apakah itu PKPU, maupun dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: