KPU Ikuti Bimtek Sengketa Pilkada, 3 Hari Via Daring

KPU Ikuti Bimtek Sengketa Pilkada, 3 Hari Via Daring

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sengketa Pilkada 2020 bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana dalam Bimtek tersebut, KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Faham Syah MPd I selama 3 hari sejak tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

"Kita Bimtek bersama dengan kawan-kawan Mahkamah Konstitusi di Bogor selama tiga hari. Sebenarnya bisa hadir di Pusdiklat. Namun karena Covid sehingga Bimtek dilakukan secara Daring," ujar Faham Syah kepada wartawan, Jumat (9/10) kemarin.
Menurut Faham, bahwa dalam Bimtek tersebut ada banyak hal atau materi yang disampaikan oleh MK. Namun pada intinya berkaitan dengan penyelesaian Sengketa Pilkada. Seperti posisi MK, kemudian sistem penyusunan jawaban kalau ada gugatan termasuk bagaimana mekanismenya.

"Secara detail ada banyak hal, salah satunya mekanisme gelar perkara di Mahkamah Konstitusi. Ketika KPU menjadi pihak termohon dari proses penetapan hasil Pilkada, kemudian nanti bagaimana mekanisme. Disitu diajarkan seperti ini, memberikan jawaban seperti termasuk kapan waktunya menyusun jawaban dan lain-lain," sampainya.
Namun menurut Faham, ada yang pihaknya garis bawahi terkait berapa hari putusan ketika menjadi termohon ketika mendapatkan gugatan dari pemohon dalam Pilkada. Dimana waktunya, sejak gugatan terdaftar paling lambat 45 hari harus ada putusan.
"Atau 45 hari ketika permohonan gugatan masuk ke MK dan teregistrasi di buka perkara," katanya.

Misalnya terkait sengketa, menurut Faham seperti sengketa terhadap hasil setelah KPU menetapkan hasil. Maka kemudian ketika ada pihak atau yang tidak puas terhadap hasil itu.
"Dan juga, gugatan harus didaftarkan paling lambat 3 hari pasca putusan KPU sejak ditetapkan KPU," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: