Ini Syarat Sekolah Belajar Tatap Muka, Bupati: Saya Izinkan

Ini Syarat Sekolah Belajar Tatap Muka, Bupati: Saya Izinkan

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengizinkan sekolah untuk kembali menggelar belajar tatap muka. Hal tersebut, merespon banyaknya keluhan orang tua dan pihak sekolah dengan kegiatan belajar dan mengajar via sistem Dalam Jaringan (Daring) atau online.

Bupati Rejang Lebong, DR H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa sekolah yang boleh menggelar belajar tatap muka itu, hanya sekolah yang berada di Desa atau Kelurahan yang tidak ada pasien terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Bagi sekolah-sekolah yang masih zona hijau dan tidak ada pasien terpapar Covid-19. Dan untuk sekolah yang alamatnya berada di Desa atau Kelurahan yang ada pasien Covid-19 untuk sementara jangan dulu. Sampai nanti kembali berada di zona hijau," ujar Bupati kepada wartawan.

Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 10 Oktober 2020)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: