Respon Usulan PPNS dan Penguji KIR

Respon Usulan PPNS dan Penguji KIR

CE ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, langsung merespon usulan yang bakal diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Ini berkaitan dengan usulan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hanya saja, saat ini BKPSDM menunggu surat resmi dari OPD terkait.

"Kalau itu kita menunggu surat dari pihak Dishub. Agar hal tersebut bisa kita tindaklanjuti," sampai Kepala BKPSDM Kabupaten RL, M Andhy Afrianto SE kepada CE, Jumat (9/10) kemarin.
Hanya saja, menurut Andhy nampaknya untuk tahun ini belum bisa diakomodir. Karena ada biaya operasional untuk mengikutsertakan PNS dalam pelaksanaan Diklat.
"Yang menjadi kendala bagi kami, kita sudah berkoordinasi dengan lembaga atau Kementerian. Itu ada biaya operasional untuk pelaksanaan Diklat. Sebenarnya kemarin kita sudah menyiapkan. Namun karena terkendala Covid dan refocusing sehingga kita tidak bisa melaksanakan tahun ini," katanya.

Lanjut Andhy, bahwa untuk syarat menjadi PPNS ini kemungkinan ada di instansi terkait. Misalnya, berapa lama PNS di Dishub dan sebagainya. Namun kembali lagi, BKPSDM hanya menunggu syarat dari Lembaga terkait persyaratan. Tapi dipastikan, PPNS itu mereka yang sudah memiliki sertifikat.
"Kalau kami hanya menunggu itu syarat dari lembaga tau kementerian. Orang ini bisa ikut ini ada kualifikasi pendidikan. Jadi nanti kita akan seragamkan dengan Dishub. Tapi intinya kita tunggu dulu dari Dishub, baru kita akan tindaklanjuti itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa usai mendapat lampu hijau dari DPRD Kabupaten RL terkait pengadaan alat tes uji KIR di Rejang Lebong, Dishub langsung bergerak cepat. Dimana Dishub segera mengusulkan PPNS kepada BKPSDM. Karena PPNS ini penting untuk melakukan penindakan ketika melakukan razia kendaraan. Karena Dishub tidak bisa sembarangan dalam melakukan razia kendaraan. Selain PPNS, Dishub juga bakal mengusulkan penguji untuk mengoperasikan alat tersebut. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: