DPRD Provinsi Surati DPR RI, Terkiat Penolakan UU Cipta Kerja
CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menyurati DPR RI. Hal ini terkait dengan tindak lanjut penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disuarakan para mahasiswa dan kaum buruh di Bengkulu, Kamis (8/10) sebelumnya. Ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, Jumat (9/10) kemarin.
"Semua yang jadi aspirasi masyarakat, DPRD menandatangani, ketua (DPRD) juga menginstruksikan surat pengantar ke DPR RI untuk pencabutan omnibus Law. Akan tetapi, posisi kita di dewan Provinsi ini tidak bisa berbuat banyak hanya sebatas itu saja," sampainya.
Dikatakannya, aurat rekomendasi penolakan yang akan ditandatangani oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi itu berisi dua poin. Poin pertama yaitu menyampaikan aksi demonstrasi di Bengkulu yang berjalan tertib. Sedangkan poin kedua merupakan bentuk rekomendasi atau meneruskan aspirasi para buruh yang menolak adanya UU Cipta Kerja.
"Pencabutan, karena kita tidak sepakat dengan omnibus law itu sendiri. Kita lampirkan apa yang menjadi keberatan," ujarnya.
Menurutnya, untuk membulatkan surat rekomendasi tersebut tidak harus melalui persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bengkulu.
"Kami tak mesti menanyakan ke fraksi, tapi berupa kelembagaan DPRD. Tugas kami sebagai DPRD menyampaikan aspirasi rakyat," kata Samsu.
Namun, meski bersurat mengenai keberatannya ke DPR RI, tapi ia menyadari bahwa UU Cipta Kerja hanya bisa dibatalkan oleh dua hal. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden dan judicial review.
"Kalau kemudian ada itikad baik Presiden mengeluarkan Perpu ya, kalau ada itikad menerima masukan masyakarat, saya rasa insyaallah bisa kita doakan saja," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>