Refocusing Berpatokan Pada Aturan
CE ONLINE - Banyaknya persoalan yang terjadi akibat refocusing yang terjadi dalam anggaran pemerintah. Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang juga bagian dari TAPD Rejang Lebong, menyebut jika refocusing yang terjadi berpatokan pada aturan pemerintah pusat. Seperti yang disampaikan Kepala BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza melalui Kabid Anggaran Andi Ferdian jika seluruh repocusing berpatokkan pada sejumlah aturan diperintah pusat yang diteruskan pada pihaknya.
"Refocusing sendiri karena memang anggaran yang biasa diberikan kedaerah dikurangi, sehingga belanja juga ikut dikurangi. Dari itu maka anggaran yang sudah terbukukan lewat APBD 2020, direfocusing, untuk anggaran penanganan covid 19, diluar belanja rutin yang dilakukan pemkab Rejang Lebong," sampainya.
Dimana adapun patokan dari refocusing sendiri yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Dalam Negari, Mentri Keuangan (Menkeu) dan Intruksi Presiden, sehingga memang seluruh OPD yang ada di Rejang Lebong anggarannya dikurangi dari yang ada dalam APBD 2020.
"Namun untuk item anggaran yang mana saja digunakan yang akan dikurangi atau ditiadakan, dikembalikan ke masing-masing OPD yang ada," ujarnya.
Dengan itu maka pihaknya ingin jangan sampai masyarakat melihat jika refocusing hanya keinginan pihak pemkab, namun ini memang sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat, sehingga harus dilakukan. Dimana seluruh refocusing dilakukan sudah ada standar dari yang dilakukan.
"Inillah apa yang kita lakukan untuk refocusing sudah sesuai dengan standarnya," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>