Omnibus Law Mulai Disinergikan ke Daerah

Omnibus Law Mulai Disinergikan ke Daerah

CE ONLINE - Pasca disahkan, pelaksanaan Regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai disinergikan ke daerah. Diungkapkan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto pada Selasa (14/10) kemarin hal ini tidak terkecuali Provinsi Bengkulu.
"Tadi saya sudah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara Virtual dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law," sampainya.

Gotri menjelaskan rapat virtual tersebut berkaitan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan. Diantaranya terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.
"Tadi sudah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sejumlah poin penting terkait UU Cipta Kerja, yakni untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya. Perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya.

Menurut Gotri peran Pemerintah Daerah sendiri salah satunya ialah penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang mengacu kepada Norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Penyederhanaan ini mengacu kepada PP atau Perpres pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana terdapat 42 peraturan. Jadi, kita tinggal menunggu nanti yang sudah disahkan, baru kita betul-betul nanti mempelajarinya," ujar Gotri.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor menyampaikan, sangat menyayangkan sejumlah hal yang terjadi beberapa waktu lalu. Mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum.
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja. Sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: