Pansus Minta Revisi Raperda RTRW

Pansus Minta Revisi Raperda RTRW

CE ONLINE - Beberapa catatan diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal tersebut tidak terlepas dari penarikan sejumlah kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan juga pusat.

Dikatakan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM bahwa untuk revisi Raperda RTRW pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan. Karena kelengkapan dokumen seperti izin subtansi dari Kementerian ATR/BPN yang diterbitkan tanggal 15 Mei 2020 sudah ada.
"Saat ini pembahasan revisi Raperda RTRW sudah masuk ranah DPRD," sampainya.

Menindaklanjuti kelengkapan itu, pihaknya sudah memanggil leading sektor penyusunan materi draf revisi Raperda RTRW. Dari pembahasan awal ada beberapa penekanan dan catatan terhadap Raperda itu, sehingga harus dibahas secara serius.
"Pertama berkaitan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Jonaidi.
Jonaidi mengatakan, berdasarkan UU itu untuk kawan hutan serta Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah menjadi kewenangan Provinsi.

Kemudian beberapa perizinan, terutama dari sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditarik ke Pusat.
"Jadi ada beberapa penyesuaian yang harus kita lakukan dalam pembahasan revisi Raperda RTRW ini," ujarnya.
Menurutnya, untuk sektor pertambahan dan kehutanan yang menjadi ranah Provinsi, pihaknya sudah bersepakat untuk meninjau lebih dalam lagi sejauh mana kondisi tata ruang.
"Yang tentunya tidak lepas dari sektor pertanian dan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan atau area ESDM. Megingat sektor pertanian dan perkebunan ini mayoritas digeluti masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Jonaidi menerangkan, dalam pembahasan revisi Rapeda RTRW ini juga ada sedikit perbedaan. Kalau dulu Provinsi mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, tetapi kini sebaliknya.
"Untuk itu kita juga mengingatkan bagi Kabupaten/Kota yang saat ini tengah merevisi Perda RTRW, maka kedepannya harus menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi," jelas Jonaidi.

Lebih jauh dikatakannya, lain hal jika Kabupaten/Kota telah lebih dulu memiliki Perda RTRW, maka silahkan Perda itu tetap menjadi acuan. Karena ada beberapa sektor yang harus dikomparasikan.
"Misal zona industri, mungkin ditingkat Provinsi hanya mengatur skala kecil, tapi di Kabupaten/Kota skala besar. Nah ini yang harus kita perhatikan," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: