Pertamina Ingatkan Sanksi Bagi Pangkalan Nakal, Gelar Sidak Pangkalan

Pertamina Ingatkan Sanksi Bagi Pangkalan Nakal, Gelar Sidak Pangkalan

CE ONLINE - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel bersama dengan Dinas Perindag Kota dan Hiswana Migas Bengkulu, serta aparat kepolisian pada Kamis, (15/10) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG yang ada di Kota Bengkulu. Sejumlah pangkalan tersebut, di antaranya, pangkalan gas LPG jalan Asahan Padang Harapan, dan jalan Merapi Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

Sidak ini dilaksanakan dalam rangka memastikan jalur distribusi berjalan lancar, sekaligus mengecek persediaan di tingkat pangkalan yang akhir-akhir ini dikeluhkan masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kilogram (Kg).
Region Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan, Pertamina memastikan persediaan stok gas LPG 3 Kg. Ia juga mengimbau agar tidak ada kepanikan masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan gas berukuran melon tersebut.

Mengingat sebelumnya diisukan gas LPG 3 kg langka, serta tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pihaknya tidak menemukannya.
"Dengan jaminan kita (Pertamina, red), semuanya saat ini dalam kondisi kondusif, dan diharapkan masyarakat lebih tenang, dengan tidak membeli dalam jumlah banyak serta tidak membeli di tingkat pengecer, karena dipastikan tidak sesuai HET sebesar Rp. 15.300.- pertabung," sampainya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk kategori mampu, seperti, ASN, TNI dan Polri, agar tidak ikut-ikutan membeli gas LPG bersubsidi.

"Apalagi di pangkalan juga tersedia gas LPG ukuran 5,5 Kg dan 15 Kg," katanya.
Terpisah Sales Area Manager Pertamina Lampung-Bengkulu, Donny Brilianto mengatakan, mengantisipasi keluhan masyarakat terhadap ketersediaan gas bersubsidi ini, pihaknya bersama jajaran terkait akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Pasalnya jika ada kedapatan oknum dari 22 agen dan 1.500 pangkalangas LPG yang bermain, akan menerima sangsi sesuai aturan berlaku.

"Jika masyarakat menemukan pangkalan yang menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, silakan laporkan, kita akan memberikan sangsi, mulai dari lisan, tulisan hingga berat berupa pemutusan hubungan usaha. Sedangkan untuk menindak di tingkat pengecer, bukan kewenangan kita, tapi bisa juga di tingkat pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Terpisah Kapala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 kg hingga ke pengecer ini dilakukan secara rutin, dan bersama-sama dengan lintas sektoral. Hanya saja, ketika ada dugaan pelanggaran, pihaknya juga tidak bisa menindak. Selain melaporkan ke pihak agen agar dapat memberikan sangsi, juga untuk persoalan hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Contoh pelanggaran dari pihak agen dan pangkalan, tidak boleh menjual di luar wilayahnya. Makanya, jika ada masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan, dan kita akan tindak lanjuti," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: