Pemprov Diminta Lampirkan PMK, Sebelum Pembahasan KUA-PPAS
CE ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)-nya, diminta melampirkan Paraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menerangkan tentang penjabaran rencana pendapatan daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021. Ini dinilai perlu dilakukan sebelum melanjutkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi Bengkulu tahun depan yang di proyeksikan sekitar Rp 3,055 triliun.
Dikatakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, bahwa dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2021, DPRD Provinsi Bengkulu tidak menginginkan bersifat menerka-nerka seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kendati Menteri Keuangan (Menkeu) belum menerbitkan peraturannya, namun itu bisa di akses di Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kita minta itu dulu sebagai bukti kejelasan untuk menyusun rencana anggaran daerah Provinsi Bengkulu tahun depan," sampainya.
Dikatakan Edwar, dengan adanya PMK itu, agar jumlah penerimaan daerah Provinsi Bengkulu lebih jelas lagi. Mengingat dari pembahasan sebelumnya, pihak legislatif bersama eksekutif dalam hal ini TAPD Provinsi Bengkulu, telah menyusun proyek penerimaan daerah sebesar Rp. 3,3 triliun.
Tetapi ternyata penerimaan sesungguhnya kurang lebih Rp. 2,8 triliun. Artinya tidak sesuai dengan apa yang di bahas, atau pelaksanaan program tanpa di dukung dananya.
"Kita juga tidak ingin lagi mengulang kesalahan yang pernah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Di buat proyek penerimaan tinggi, ternyata tidak sesuai dengan realitanya. Makanya penting adanya PMK itu, agar penyusunan RAPBD tahun depan bisa lebih tertib lagi," ungkapnya.
Edwar mengatakan, meski pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara rinci peruntukan proyeksi penerimaan dana daerah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021, namun secara global yang disampaikan, seperti belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp. 1,9 triliun dan Rp. 1,1 triliun baru untuk belaja langsung.
"Memang dana belanja langsung daerah masih kecil, jika dibandingkan belanja tidak langsung untuk pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Makanya di minta kepiawaian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov, untuk melobi dana ke pusat, dan jangan hanya mengandalkan dana yang ada saja. Apalagi jika ada kinerja yang baik, biasanya Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahun biasanya meningkat," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: