DPT Pilgub Ditetapkan 1.374.430 Pemilih, Bertambah 1.365 dari DPS
CE ONLINE - Dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu, digelar KPU Provinsi, Minggu (18/10) kemarin, total DPT Bengkulu mencapai 1.374.430 pemilih. Dimana jumlah DPT yang ditetapkan tersebut, bertambah 1.356 pemilih dari DPS sebelumya berjumlah 1.373.065 pemilih.
"Setelah ditetapkan di KPUD Kabupaten/Kota, hari ini (kemarin, red) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi dan sudah disahkan barusan dalam rapat pleno terbuka. Dari DPT tadi, ada penambahan sebanyak 1.365 pemilih dari jumlah DPS sebelumnya," sampai Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra S.Ag MM usai rapat pleno terbuka penetapan DPT Provinsi Bengkulu kemarin.
Dikatakannya bahwa, adanya tambahan tersebut yakni dari adanya pemilih pemula atau pemilih baru mendapatkan KTP elektronik, dimana sebelumnya mereka belum mempunyai e-KTP. Termasuk juga perekaman KTP yang sudah dilakukan oleh Dukcapil di beberapa Lapas sebelumnya.
"Setelah ditindaklanjuti dengan perekaman data diri, setelah terdata di dokumen kependudukan, mereka masuk dalam kategori pemilih baru, dan direkap dalam DPT," ungkap Irwan.
Data tersebut, disebutkan Irwan nanti yang akan menjadi acuan KPU untuk pengadaan logistic dan jumlah dokumen. Termasuk juga alat perlengkapan pemilihan yang terkait jumlah pemilih sudah bisa dilakukan.
"Nanti itu akan jadi acuan kita untuk pengadaan seperti pengadaan surat suara dan perlengkapan pemilih lainnya itu sudah merujuk pada DPT yang kita sahkan hari ini," ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi DPT Provinsi kemarin, Kota Bengkulu merupakan daerah dengan DPT paling banyak yaitu berjumlah 244.507 pemilih. Sedangkan yang paling sedikit yakni Kabupaten Lebong yang paling sedikit DPT nya dengan hanya 75.280 pemilih.
Terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, pihaknya melihat penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu sudah bekerja secara maksimal, kooperatif. Sudah mengakomodir pemilih sesuai syarat ketentuan yang berlaku.
"Kami sesuai komitmen awal melakukan pencegahan, maka dalam forum rekapitulasi tingkat provinsi, kita tidak lagi memberikan rekomendasi atau statemen. Karena itu sudah mulai kita lakukan sejak awal, dari kabupaten/kota secara bertahap," katanya.
Termasuk juga provinsi memberikan rekomendasi sebelum pleno, menurutnya KPU sudah menindaklanjuti walaupun tentunya ini bisa jadi juga menyisakan masalah.
"Tapi DPT yang telah ditetapkan oleh KPU hari ini menjadi dasar bagi kita semua. Menjadi pegangan baik penyelenggara, partai politik, paslon dan pihak yang berkepentingan lainnya," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: