Bawaslu Tertibkan 2.925 APS Cakada
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat, 2.925 Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 10 Kabupaten Kota sudah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Penertiban APS baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati ini dilaksanakan bersama Satpol PP dan KPU.
"Untuk penertiban APS, itu sudah ditertibkan sebanyak 1.690 untuk APS Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 1.235 untuk APS Calon Bupati dan Wakil Bupati," sampai Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Devisi Pengawasan, Fatimah Siregar, Senin (19/10) kemarin.
Dari hasil penertiban tersebut, didapati bahwa Rejang Lebong merupakan satu-satunya Kabupaten yang tidak didapati atau nihil penertiban APS. Sedangkan terbanyak itu ada di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk APS caon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Bengkulu Selatan untuk penertiban APS calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Rejang Lebong itu nihil. Terbanyak itu Utara yakni 494 APS calon Gubernur dan wakilnya, dan untuk calon Bupati dan wakilnya 172 APS. Sedangkan untuk APS calon Bupati dan Wakil Bupati terbanyak ditertibkan itu ada di Bengkulu Selatan dengan jumlah 423 APS, dan APS calon Gubernur dan Wakilnya sebanyak 180 APS," ujarnya.
Fatimah mengatakan, saat ini Paslon Cakada sedang dalam tahapan kampanye terbatas. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri juga sudah ditentukan oleh KPU desainnya.
"Untuk yang ditertibkan kemarin itu karena itu dipasang sebelum masa kampanye. Selanjutnya APK itu, diluar yang desainnya sudah ditentukan oleh KPU itu juga termasuk melanggar," ungkapnya.
Sementara itu, untuk stiker-stiker petahana ataupun Bupati/Walikota yang maju Pilkada yang ada di mobil dinas pemerintahan dan juga ambulance plat merah juga sudah disurati oleh Bawaslu.
Walaupun memang faktanya stiker dan gambar-gambar tersebut memang sudah terpasang sebelum masa kampanye tiba.
"Kita melalui Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyurati calon terkait itu. Kita ingatkan kalau bisa mobil dinas atau ambulance yang ada gambar calon itu tidak usah beroperasi dulu, atau stikernya saja yang dilepas. Karena jika mobil dinas atau ambulance itu beroperasi dan masih ada stikernya, maka itu masuk dalam memakai fasilitas negara, dan itu jelas melanggar. Makanya kita sudah berkirim surat," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>