Bawaslu Tertibkan Baliho Paslon, PTPS Diperpanjang

Bawaslu Tertibkan Baliho Paslon, PTPS Diperpanjang

ADIT/CE
Penertiban APK milik salah satu Paslon di Rejang Lebong pada (21/10)

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong pada Rabu (21/03) kemarin kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Adapun APK yang diamankan tersebut dipasang dilokasi-lokasi yang memang tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE mengatakan salah satu APK yang melanggar yakni dipasang di jalur protokoler, seperti baliho milik Paslon Fikri-Samuji (FIS) yang terletak tepat di lampu merah Bundaran. Dimana setelah diturunkan barang bukti (BB) baliho langsung dibawa pihaknya ke Sekretarit Bawaslu Rejang Lebong.

"Kita inventaris ini sebagai barang bukti," sampai Dodi.
Menurutnya dalam penindakan tersebut jika memang saat itu tim paslon atau pemilik lahan dan rumah atau lokasi ingin menurunkan sendiri, maka APK tersebut bisa diambil oleh pemiliknya. Hanya saja jika tidak diturunkan, pihaknya akan melakukan penurunan secara paksa. Disisi lain penertiban yang dilakukan pihaknya ini menelusuri wilyah yang dilaporkan oleh petugas tingkat desa dan kelurahan. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Kamis, 22 Oktober 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: