Kapolda: Laporkan Polisi Tidak Netral

Kapolda: Laporkan Polisi Tidak Netral

Dalam Pilkada 2020

CE ONLINE - Jika ada anggota polisi yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si meminta masyarakat untuk melapor kepadanya. Menurutnya masyarakat bisa juga turut aktif dalam mengawasi anggotanya yang terlibat politik praktis.

Dikatakannya, masyarakat yang mengetahui ada oknum polisi yang tidak netral tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkannya. Dimana melaporkannya dapat dilakukan di polres setempat atau juga bisa di Bid Propam Polda Bengkulu.

"Kita mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada anggota yang ditenggarai tidak netralitas, laporkan saja. Nggak usah takut, bisa ke polres setempat atau ke polda bisa ke propam untuk bisa kita proses lebih lanjut," imbaunya.
Dikatakan Teguh, berkaitan dengan netralitas polri sudah harga mati. Hal tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-undang dan juga peraturan Kapolri (Perkap).

"Undang-undang sudah menyatakan demikian, di peraturan Kapolri juga menyatakan dengan tegas, bahwa polisi netral. Ada sanksi yang tidak netral terkait dengan pilkada ini," ujarnya
Teguh mengatakan, jika dirinya terus mengingatkan kepada anggota dibawah komandonya untuk tidak mencoba-coba terlibat politik praktis. Atau tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada ini karena dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya berpesan dan saya tidak bosan berpesan kepada anak buah saya untuk selalu jaga netralitas sebagai anggota kepolisian," katanya.
Lebih jauh Teguh mengatakan, Netralitas polisi adalah harga mati karena secara institusi polisi adalah netral. Mengingat secara pribadi polisi tidak memiliki hak pilih.

"Jadi hukumnya adalah netral, dan apabila masih saja ada anggota yang melakukan perbuatan atau kegiatan politik praktis, pastinya sanksinya menunggu di depan. UU nya ada, Perkapnya ada dan itu akan kita tegakkan," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: