Mahasiswa Desak Dewan Nyatakan Sikap
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
CE ONLINE - Belasan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRBI) Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10) kemarin kembali mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan rombongan tersebut guna mendesak Dewan turut menyatakan sikap, berupa penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Aditya A. Pratama salah satu perwakilan mahasiswa mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam aksi dan hearing beberapa waktu lalu. Yakni terkait keberadaan Omnibus Law sudah disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu ke pihak terkait di tingkat pusat.
Dikatakannya, meskipun demikian pihaknya belum bisa merasa puas, walaupun aspirasi yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law itu telah tersampaikan.
- Mahasiswa Pertanyakan Komitmen DPRD, Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law
- Omnibus Law Mulai Disinergikan ke Daerah
"Kekecewaan yang pertama kita rasakan yakni lantaran draf final Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI juga belum ada. Walaupun DPRD Provinsi dihadapan kita, mengaku sudah mendatangi Kemenkumham RI. Seharusnya UU Cipta Kerja ini dibuka secara luas drafnya, sehingga masyarakat juga bisa tahu apa saja isi didalamnya," ungkapnya.
Pihaknya juga mendesak agar DPRD Provinsi secara kelembagaan juga dapat menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law.
"Terkait pernyataan sikap, kita tunggu sehari dua ini. Kalau tidak, besar kemungkinan kita kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu yang notabenenya merupakan wakil rakyat," ujar Aditya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki SH yang menerima rombongan mahasiswa menyampaikan, untuk tuntutan mahasiswa sudah disampaikan pihaknya, baik kepada DPD, DPR, Kemenkumham RI, dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspirasi penolakan Omnibus Law itu sudah tersampaikan, bahkan bukti kita menyampaikan juga ada. Nanti dibagikan pada mahasiswa," katanya.
Maka dari itu, terkait desakan untuk pernyatan sikap, tentu saja ini harus dibicarakan secara internal terlebih dahulu. Apalagi sampai dengan saat ini draf final Omnibus Law juga belum ada, walaupun pihaknya sudah meminta langsung saat menyampaikan tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat. Jika draft finalnya sudah ada, pasti adik-adik mahasiswa diberitahu.
"Sekarangkan kita belum tahu subtansi dari Omnibus Law itu sendiri, jadi pernyataan sikap seperti apa yang harus kita lakukan. Sebaiknya kita tunggu saja dulu draft finalnya, dan ketika sudah ada pasti kita sampaikan ke mahasiswa. Bahkan kita sudah merencanakan, ketika draftnya sudah ada, maka secara bersama-sama kita bedah dengan juga melibatkan pakar hukum," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: