Pihak Asing Tak Boleh Sumbang Dana Kampanye

Pihak Asing Tak Boleh Sumbang Dana Kampanye

CE ONLINE - Calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Bengkulu diingatkan agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran negara dan pihak asing. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Selasa (27/10) kemarin.

Eko mengatakan, penyumbang dana kampanye juga harus jelas identitasnya. Sumbangan dana kampanye bisa darimana saja kecuali anggaran negara, APBN, APBD, pihak asing baik Bank asing, maupun orang asing, perusahaan yang dimiliki orang asing.
"Penyumbang yang tidak jelas identitasnya tidak boleh, datanya harus lengkap," kata Eko.
Dikatakannya, bagi Cakada yang terbukti menerima sumbangan dari pihak yang dilarang tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dapat berakibat pada pencalonan sebagai cakada.

Jika setelah ditetapkan sebagai Kepala Daerah, dan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya sumbangan yang dilarang, maka bisa dibatalkan sebagai calon terpilih. KPU, kata dia, menunggu penyampaian LPSDK dari Cakada hingga 31 Oktober 2020. Untuk sumbangan dana kampanye bagi perorangan maksimal Rp75 juta dan bagi usaha berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

"Sampai hari ini (kemarin-red), belum kita terima LPSDK itu, makanya kita gelar Bimtek ini," ujar Eko.
Lebih jauh Eko menyebutkan, Cakada bisa menggunakan dana kampanye itu selama masa kampanye hingga 5 Desember. Masing-masing Paslon dibatasi dana kampanyenya sebesar Rp67 miliar. Selanjutnya penggunaan dana kampanye itu akan dilakukan audit oleh tim audit yang ditunjuk selama 12 hari.

"Hasil audit itu akan disampaikan kepada KPU dan hasilnya menjadi dasar KPU dalam memberikan keputusan, kalau ada ditemukan sumbangan yang dilarang, maka kita tindaklanjuti," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: