Ingat !! Cuti Nataru Hanya 2 Hari

Ingat !! Cuti Nataru Hanya 2 Hari

CE ONLINE - Sesuai dengan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, tentang cuti bersama, menyambut Perayaan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diberikan selama 2 hari.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM bahwa cuti bersama yang diberikan berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut merupakan pengganti ditiadakannya cuti bersama pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri lalu.
"Ya, memang ada SKB 3 Menteri, yaitu Mendagri, Menpan RB, dan Menaker, tentang cuti bersama 2020," ungkap Sekda.

Dikatakannya dalam SKB tersebut, libur kerja dalam cuti bersama hanya diberikan selama 2 hari. Pertama cuti bersama Peringatan hari Raya Natal 2020 dimulai pada tanggal 24 Desember, dan Curi bersama menyambut Tahun Baru dilaksanakan pada tanggal 31 Desember.
"Tapi karena kita Kepahiang 5 hari kerja, 24 Desember Hari Kamis, 25, Natal, maka ASN wajib kembali masuk kerja pada senin (28/12)," ujarnya.

Dengan demikian akan ada 4 hari waktu libur ASN sampai dengan tanggal 28 tersebut. Hal yang sama juga dikatakan Sekda, untuk cuti bersama menyambut tahun baru yang hanya diberikan 1 hari pada Kamis (31/12), dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Januari 2021.

"Saya rasa cukuplah waktu yang ada itu untuk sekedar melepas penat kerja. Tapi saya tegaskan juga tidak ada yang boleh menambah waktu libur, jika nanti ada ASN yang kedapatan menambah waktu libur, kami pastikan akan ada sanksi yang akan diterima," tukas Sekda. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: