Dewan Minta Eks Tambang Direklamasi

Dewan Minta Eks Tambang Direklamasi

Polisi Tetapkan 3 Tsk

CE ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si meminta agar lahan bekas tambang termasuk areal bekas tambang untuk direklamasi dan juga direhabilitasi.

Hal ini diungkapkan Waka I DPRD kepahiang, melihat banyaknya eks tambang galian C yang ada di Kebupaten Kepahiang dan dampak dari penangkapan penambang ilegal yang beberapa hari lalu diamnakan personil Polres Kepahiang.
"Pertama kami apresiasi, upaya hukum dan penindakan yang dilakukan Polres Kepahiang beberapa hari lalu terhadap adanya oprasi tambang galian C yang diduga ilegal, tanpa ada izin operasi," ungkap Andian.

Selain dari upaya hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kepahiang, sambung Politisi Golkar ini, pihak pihak terkait juga wajib untuk memperhatikan dampak lingkungan terhadap proses penambangan, baik yang sedang dalam proses produksi maupun yang sudah selesai produksi. Hal ini dimaksudkan Andrian, agar tidak ada dampak buruk terhadap proses penambangan yang sudang dan setelah proses.

Untuk itu tegas Andrian, kedepan terkait dengan analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pengelolaan tambang pasir dan sejenisnya yang diberikan izin, seharusnya ada kesepakatan antara antara Pemkab dan pengelola tambang sebelum Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 15 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: