Faktor Usia, Bupati Batal Disuntik Vaksin

Faktor Usia, Bupati Batal Disuntik Vaksin

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong, DR H Ahmad Hijazi SH MSi dipastikan batal disuntik vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merk Sinovac karena faktor usia. Diketahui, bahwa saat ini Bupati Hijazi berusia 66 tahun. Sedangkan vaksinasi Covid-19 hanya untuk kelompok yang berusia 18-59 tahun.
"Bukan saya tidak mau, tapi memang tidak bisa karena faktor umur dan tidak masuk kriteria. Dimana umur saya sudah 60-an sedangkan umur orang yang boleh dilakukan vaksin yakni 18-59 tahun," ujar Bupati kepada wartawan, Kamis (28/1) kemarin.

Meskipun demikian, Bupati tetap mendorong masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu untuk di vaksin Covid-19 jika memenuhi kriteria. Selain halal, kata Bupati bahwa vaksin Covid-19 ini untuk kekebalan tubuh masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.
"Tidak mungkin pemerintah mengorbankan rakyatnya. Jadi saya berharap betul Masyarakat untuk tidak ragu divaksin Covid-19," sampainya.

Lanjut Bupati, bahwa untuk pelaksanaan Vaksin tahap pertama ini akan dilaunching pada 1 Februari mendatang yang dipusatkan di Puskesmas Curup.
"Launchingnya tanggal 1 Februari, saya sendiri yang akan melaunching. Saya berharap pelaksanaan launching berjalan lancar," katanya.

Di sisi lain, berharap juga kepada wartawan baik cetak maupun elektronik dan online untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) terutama dalam Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 29 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: