BA Dua Paripurna Dikirim ke Provinsi

BA Dua Paripurna Dikirim ke Provinsi

CE ONLINE - Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH menyampaikan, jika Berita Acara (BA) dua agenda paripurna istimewa DPRD Rejang Lebong akan dikirim pihaknya usai paripurna berlangsung ke Provinsi Bengkulu. Nantinya BA tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun 2 BA tersebut yakni paripurna Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wabup Kabupaten Rejang Lebong Masa Jabatan 2016-2021, dan agenda kedua yakni Penetapan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wapub Terpilih Dalam Pilkada Tahun 2020,
"Hari ini juga (red, kemarin) BA Keputusan paripurna kita kirim ke Provinsi Bengkulu, selaku perpanjangan tangan Kemendagri," sampai Mahdi.

Dikatakannya, jika paripurna yang dilakukan pihaknya adalah mekanisme yang harus dilakukan seusai dengan amanat undang-undang, dan juga intruksi mendagri melalui Pemprov Bengkulu. Pasalnya di Rejang Lebong Pilkada 2020 lalu berjalan dengan aman dan tenram tanpa adanya polemik, dengan kata lain tidak ada hambatan, sehingga pihaknya bisa langsung melakukan paripurna setelah penatapan dari KPU Rejang Lebong.
"Dan ini juga memang paling lambat BA nya harus kita kirim 1 Februari, dan paripurna ini juga sudah melalui proses penjadwalan Banmus Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 30 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: