Wartawan Wajib Hukumnya Jaga Kode Etik Jurnalistik
CE ONLINE - Untuk kesekian kalinya profesi jurnalis tercoreng oleh ulah oknum yang mengaku wartawan. Hanya saja tingkah lakunya sama sekali tidak dibenarkan secara kode etik jurnalis dan bahkan melanggar hukum.
Organisasi jurnalis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang melalui Ketuanya Muktar Amin mengutuk tindakan seorang jurnalis yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti yang baru-baru ini dilakukan 3 oknum wartawan yang juga anggota salah satu LSM, dengan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Plt Kepala Sekolah SDN 02 Muara Kemumu, hingga berhasil diringkus Jajaran Polres Kepahiang dalam aebuah oprasi tangkap tangan pada Selas (9/2) lalu. Di sisi lain, PWI menyebut bahwa wartawan wajib hukumnya menjaga kode etik jurnalistik.
"PWI Kepahiang mendukung Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yg mengaku sebagai wartawan, namun tindakannya tidak sesuai etika kewartawanan atau etika jurnalistik," ungkap Amen.
Dikatakan Amen, dirinya juga mengapresiasi para pejabat yang menjadi korban pemerasan, atas berani melapor kepada pihak penegak hukum, terhadap tindakan tindakan oknum yang mengaku wartawan tetapi, kegiatannya sama sekali tidak mencerminkan seorang jurnalis.
Dikatakan Amen, Kepada para wartawan, PWI Kepahiang diminta selalu menjaga dan menjalankan kode etik jurnalistik, tidak saja dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya, tetapi juga dalam kehidupan sehari-harinya.
"Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua wartawan, tidak hanya yang tergabung di PWI tapi seluruh wartawan agar hal serupa tidak terulang kembali," singkatnya.
Kurang dalam sebulan ini, sudah ada 5 oknum wartawan dan LSM yang berhasil diamankan, karena terlibat tindak pidana pemerasan.
Pertama terjadi pada Kamis, ( 21/1) 2 wartawan media online JN dan RB berhasil diringkus gabungan tim Intelejen Kejari Kepahiang dengan Sat Reskrim Polres Kepahiang, keduanya diamankan setelah menerima uang sebesar Rp. 5 juta dari Kades Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir.
Baca Juga:
1. Modus Bisa Amankan DD, 2 Wartawan Online Ditangkap Jaksa Usai Peras Kades
2. Kades Dijebak Oknum Wartawan Online, PWI Geram
3. Polisi Terus Dalami Keterlibatan 2 Oknum Wartawan
Selang tiga pekan dari kejadian pertama ini tepatnya Selasa (9/2) giliran Sat Intelkam dan dan Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan SA, WR dan FR, 3 oknum wartawan dan juga anggota LSM, yang diduga melakukan tindak pidana pemersan terhadap Plt Kepala Sekokah SDN 02 Muara Kemumu. Dari ke 3 nya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga baru saja diterima ketiganya dari korban.
Baca Juga:
1. 3 Oknum Wartawan Kena OTT Usai Peras Kapsek
2. Lagi, Oknum Wartawan dan LSM di OTT
Ke 5 oknum wartawan ini, terancam 9 tahun penjara, karena penyidik menjerat ke 5 nya dengan pasal 368 KUHP. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: