Mantan Kades Daspetah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Daspetah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

CE ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang Rikky Masriza, SH, MH, menuntut Endar Husen Mantan Kades Daspeta I Kecamatan Ujan Mas 2 tahun 5 bulan penjara, karena menuruh JPU, karena didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Daspetah Ujan Mas TA 2018.

Sebagaimana dakwaan kesatu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 ttg Pemberantasan Tipikor Jo Psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Endar Husin juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp.212.182.381 subsidair 3 bulan penjara.

Tidak hanya Endar Husen, JPU juga menuntut hukuman 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsidi 3 bulan kurungan dan membayar pidana tambahan Rp 65 juta terhadap Idrus sekalu ketua TPK. Sedangkan untuk Terdakwa Bobi Ardi anggota TPK dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan denda Rp.50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.48 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Rikky Musriza dalam sidang lanjutan perkara Korupsi DD Daspeta I tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Sidang lanjutan baru sampai dengan penyampaian tuntutan kami (JPU, red)," ungkap Rikky.

Disampaikan Rikky, tuntutan yang dibacakan kemarin di Pengadilan Tipikor Bengkulu, telah sesuai dengan pasal yang JPU terapkan kepada ke 3 terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sidang lanjutan Minggu depan, mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa," tukas Rikky.

Sekedar mengulas Mantan Kades Daspeta Kecamatan Ujan Mas Endar Husen dan 2 orang anak buahnya masing-masing Idrus dan Bobi Ardi selaku ketua dan anggota TPK, dilakukan penahanan oleh Penyidik Tipikor Kejari Kepahiang, atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Daspeta tahun 2018 lalu. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp. 190 juta. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: