Pembangunan Tol Lintasi 4 Kecamatan, Dalam Kabupaten Kepahiang

Pembangunan Tol Lintasi 4 Kecamatan, Dalam Kabupaten Kepahiang

CE ONLINE - Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait lanjutan tahap pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau yang melewati Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, kata Iwan jika tidak berubah ada 4 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang akan dilintasi pembangunan tol tersebut.
"Untuk lanjutan pembangunan jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau, yang juga akan melintasi wilayah kita (Kepahiang, red) sejauh ini kami belum ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak pihak terkait, terhadap teknis lanjutan pembangunannya," ujar Iwan Zamzam.

Baca Juga:
1. Beredar Isu Jadi Perlintasan Tol, Warga Tebat Monok Ramai-ramai Buat Sertifikat
2. Tebat Monok Jadi Perlintasan Tol, Camat Belum Dapat Informasi

Namun demikian sampai Iwan, dari rencana awal pembangunan strategis nasional yang ada di Provinsi Bengkulu tersebut, akan ada ada 4 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang akan terdampak, diantaranya Kecamatan Kepahiang, Tebat Karai, Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu.
"Untuk panjang badan jalan yang melintasi Kepahiang ini sekitar 34 Km, yang mulai dari perbatasan Benteng-Kepahiang, Tebat Monok, Kecamatan Tebat Karai, Bermani Ilir, dan nantinya di Desa warung pojok Kecamatan Muara Kemumu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong," sebut Iwan.

Baca Juga:
1. Pembangunan Fisik Jalan Tol Sudah 55 Persen
2. Soal Jalan Tol Lewati Kepahiang, BPN Belum Dapat Petunjuk Pasti

Terkait dengan permasalahan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut. Lanjut Iwan, sepenuhnya wewenang dari pihak BPN yang akan menghitung. Dan Pemkab Kepahiang tegas Iwan Zamzam, sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait terhadap permasalahan ganti rugi tersebut.
"Untuk ganti rugi atau ganti untung dari lahan dan semua yang ada diatas lahan yang akan dibebaskan, itu wewenangnya BPN. Yang jelas akan ada hitungan dari pihak mereka (BPN, red) yang dihitung dengan kewajaran menurut harga pasaran," kataya. Karena itu disampaikannya, pada saatnya nanti untuk melakukan pembayaran dan hitungan ganti rugi dan atau ganti untung. Tegas Iwan, itulah nanti akan ada kajian KJPP. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: