Soal Program Isbat Nikah KUA Tunggu Kepastian Lanjutan

Soal Program Isbat Nikah KUA Tunggu Kepastian Lanjutan

CE ONLINE - Sukses dengan program isbat nikah yang dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang, atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang 2020 lalu. KUA Kepahiang belum memastikan apakah program ini akan berlanjut di tahun ini 2021.

Pasalnya dikatakan Kepala KUA Kepahiang Ridwan,M.Ag bahwa program tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA). KUA Kepahiang dengan seluruh jajaran Kementerian Agama hanya melakukan pendataan bagi masyarakat pasangan suami istri yang belum memiliki buku maupun akta bukti pernikahan secara hukum negara.
"Sepanjang tahun 2020 lalu, ada 46 pasangan suami istri yang diisbat nikah oleh Pengadilan Agama di Kantor Kementerian Agama, mereka langsung mendapatkan buku nikah dan tercatat resmi oleh hukum negara," ungkap Ridwan.

Dikatakannya, seluruh pembiayaan dari kegiatan tersebut dibiayai oleh Pemkab Kepahiang KUA di jajaran Kemenag Kepahiang, hanya melakukan pendataan terhadap masyarakat di Kabupaten Kepahiang.
"Khusus di wilayah Kerja KUA Kepahiang untuk keseluruhan Pasutri yang belum memiliki buku nikah yang sudah terdata pada kami ada 231 Pasutri," sebutnya.

Artinya sambung Ridwan, jika 231 pasutri yang belum memiliki buku nikah dikurang dengan pelaksanaan isbat nikah 2020 sejumlah 46 pasutri, masih ada 185 pasutri di wilayah kerja Kecamatan Kepahiang yang belum memiliki buku nikah dan menunggu lanjutan dari program isbat nikah yang di prakarsai Pemkab Kepahiang.

Lebih lanjut disampaikan Ridwan, pihaknya berharap program tersebut dapat berlanjut, mengingat untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah. Karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah.
"Program Isbat Nikah yang di prakarsai Pemkab Kepahiang ini sangat membantu, tidak saja membantu masyarakat Kepahiang untuk mencatat pernikahan mereka secara hukum formal, tapi juga membantu mereka untuk mempermuda mendapatkan pencatatan administrasi kependudukan hingga pada anak anak mereka, seperti untuk mendapatkan akta kelahiran. Karena syarat untuk terbitnya akta kelahiran salah satunya buku nikah," tukas Ridwan (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: