IRT Curup Terjaring OTT, Giliran Mantan Camat Jadi Korban

IRT Curup Terjaring OTT, Giliran Mantan Camat Jadi Korban

CE ONLINE - Dua kali kasus Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan dan LSM,  belum memberikan efek jera. Selasa (23/2) sekira Pukul 10.45 WIB  seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Air Bang Curup Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial NS (56), yang kali ini diamankan  Sat Reskrim Polres Kepahiang di SPBU Kelobak di Desa Taba Telebet Kecamatan Kepahiang, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Rifqih (51)  Pensiunan ASN yang pernah menjabat mantan Camat Kepahiang Periode 2009-2010, warga Pensiunan Belakang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.

Di sisi lain, bersama dengan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp. 2 juta yang baru saja diterima tsk dari korban. Akibat Perbuatannya NS, terancam mendekam di penjara selama 9 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KUHP.

Kapolres kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dalam operasi tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan Camat Kepahiang H. Rifqih.

Dikatakan Malau, kronologis kejadian ini sendiri, berdasarkan keterangan korban, bermula terjadi pada kisaran tahun 2009 hingga 2010 saat korban masih menjabat sebagai Camat Kecamatan Kepahiang.

Dimana saat itu korban juga menjabat sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT), korban didatangi keluarga tsk untuk membuat sertifikat tanah. Tanpa diketahui korban jika tanah yang akan disertifikatkan tersebut, masih memiliki permasalahan di internal keluarga tsk. Dengan dalih ini lah, tsk mencoba menemui korban dengan dalih jika kelalaian korban tersebut bisa dibawa ke ranah pidana. Dengan liciknya tsk, meminta sejumlah uang kepada korban, dengan mengancam jika uang sebesar Rp 25 juta yang dipinta tsk tidak diberikan maka tsk akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum.

Pada tanggal 19 Februari yang lalu, tsk menemui korban untuk meminta sejumlah uang yang ditawarkan tersebut, pada saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tsk. Selang 4 hari kemudian tepatnya kemarin Selasa (23/2) tsk kembali mendatangi korban dengan meminta sisa pembayaran sejumlah uang yang diminta (Rp. 10 juta). Hanya saja korban yang merasa telah menjadi korban pemerasan dari tsk melaporkan rencana pertemuan dengan tsk yang saat itu disepakati transaksi dilakukan di lingkungan SPBU Kelobak Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.
"Ya tadi (kemarin, red) tsk sudah kami amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekira Pukul 10.45 WIB di lingkungan SPBU, bersama dengan BB berupa uang Rp 2 juta yang baru diterimanya dari korban," ungkap Malau.

Atas tindakannya sambung Malau, tsk dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk jumlah uang yang sudah diterima tsk dengan korban sejumlah Rp 17 juta, hanya saja yang dijadikan BB hanya Rp 2 juta, karena Rp 15 jutanya sudah diterima tsk beberapa hari yang lalu," tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tegas Kasat, saat ini tsk sudah dimanakan dan langsung ditetapkan sebagai tsk. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: