Hiburan Organ Tunggal Diperbolehkan

Hiburan Organ Tunggal Diperbolehkan

CE ONLINE - Dengan di laksanakannya aksi unjuk rasa dari forum entertainment Lebong Senin kemarin, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya tim satuan tugas pencegahan covid 19 bersama dengan DPRD Lebong, sudah menyetujui dengan dibukanya izin hiburan organ tunggal dalam acara hajatan.

Dalam rapat yang di gelar di gedung DPRD tersebut yang dipimpin langsung oleh Waka I Hedy Harianto di dampingi Waka II Popiansyah, Komisi I Wiliyan Bactiar, dan satuan tugas covid Dandim 0409 Rejang Lebong, Kapolres Lebong, Sekretaris Daerah, dan juga BPBD, dalam rapat tertutup tersebut akhirnya kabupaten Lebong diizinkan untuk di laksanakan hajatan hiburan.

Baca Juga: Tolak SE Bupati, Penggiat Hiburan Gelar Aksi Demo

Saat di wawancarai Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar SIP mengatakan setiap pemilik hajatan harus mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat dan urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid setempat.
"Hasil rapat yang kita laksanakan hari ini (kemarin, red) dan sesuai dengan kesepakatan bersama akhirnya kami memutuskan hiburan musik seperti Organ Tunggal ditempat hajatan warga sudah diizinkan di Kabupaten Lebong. Dengan catatan tuan rumah yang melaksanakan hajat dan insan seni yang menerima Job untuk menerapkan Protokoler kesehatan dan urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid setempat,” katanya.

Selain mempersiapkan prokes yang ketat, ia mengungkapkan untuk para hajatan harus menerapkan waktu yang di sesuaikan dengan Tim satgas.
"Untuk waktu hajatan harus tepat pukul 15.00 WIB, dan tidak di perbolehkan hajatan menggelar di malam hari," Ungkapnya.

Lebih lanjut untuk tuan rumah acara, di wajibkan memakai Event Organizer yang berasal dari Kabupaten lebong, dan juga tidak di perbolehkan dari luar daerah kabupaten Lebong, karena menyangkut penyebaran covid 19 di daerah ini yang terus meningkat.
"Bila prokes ini di langgar EO, organ tunggal dan hiburan lainnya maka kami akan memberikan sanksi dan pesta tersebut akan segera di bubarkan, dan juga jika dalam satu bulan keputusan ini pandemi covid di Kabupaten lebong, maka keputusan surat edaran akan mengacu kembali ke awal, yang mana tidak di perbolehkan adanya kerumunan," Paparnya.

Sementara itu Ketua Koordinator Lapangan (Korlab) Forum Entertaint Lebong  Lebong Rio Lesmana, sangat mengapresiasi keputusan hasil rapat tersbeut di karenakan menurutnya apa yang menjadi keputusannya tersebut sangat mendukung semua WO dan forum Entrainmen Lebong.
"Sangat bersyukur dengan keputusan tadi, InsyaAllah kami siap menjalankan semua aturan pemerintah baik protokol kesehatan nya dan juga aturan yang sudah di tentukan tadi," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: