PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak

PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak

Penyusunan berkas usulan ADD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS-

CURUPEKSPRESS.COM - Sampai saat ini diketahui masih banyak desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum membayar dan melunasi kewajiban perpajakan.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong mendorong desa-desa yang belum melunasi pajak agar segera membayar kewajiban tersebut.

"Masih ada sebagian dari 122 desa yang ada itu desa belum melunasi kewajiban mereka dalam membayar pajak," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Musdalifa SE.

BACA JUGA:Soal Perangkat Desa Mengundurkan Diri, Ini Kata Kepala DPMD

BACA JUGA:PMD Tegaskan Kades Jangan Buru-buru Ganti Perangkat, Patuhi Aturan Ini...

 

Pajak dimaksud, diantaranya seperti pajak dana desa (DD) baik dari kegiatan fisik maupun non fisik, pajak makan minum, reklame dan lainnya.

Untuk pembayaran pajak DD ini bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan. 

"Untuk pajak tersebut tentunya dibayarkan setiap kegiatan sudah selesai dilakukan" jelasnya.

Salah satu dampak yang paling nyata akibat dari belum melunasi pajak adalah, sebut dia, sejumlah pemerintah desa (Pemdes) belum bisa mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua.

Yang mana di dalam ADD tersebut terdapat penghasilan tetap (siltap) atau pembayaran gaji kepala desa (Kades), perangkat desa serta anggota BPD.

BACA JUGA:PMD Jadwalkan PAW Kades Kampung Baru, Pasca Berhalangan Tetap

BACA JUGA:Pasca Kades Kampung Baru Tutup Usia PMD Tunjuk Sekdes Sebagai Pjs Kades

 

Sumber: