Terkait TPP, Pengaplikasian SIPD Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

Terkait TPP, Pengaplikasian SIPD Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

CE ONLINE - Terkait dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020 harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut merujuk Permendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan TPP, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Erik Rosadi SSTP Msi, mengatakan jika untuk saat ini melalui sipd itu sudah di alokasikan hanya saja syarat utamanya untuk pembayaran TPP harus ada persetujuan tertulis dan disampaikan kepada Kemendagri.
"Sekarang posisinya, tinggal menunggu persetujuan Kemendagri turun," katanya.

Untuk besaran TPP aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, hingga kini belum jelas. Namun, dipastikannya besaran TPP di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperbolehkan melebihi besaran Tukin 2019.

Lebih jauh, ia mengaku apabila TPP 2020 sudah disetujui oleh pihak Kemendagri. Untuk selanjutnya akan dilakukan rapat lintas sektor untuk penentuan berapa nilai TPP bagi abdi negara di lingkup Pemkab Lebong.
"Nanti, kalau sudah turun dari Kemendagri kita akan rapat bersama menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Jangan sampai nanti nilai sudah ditetapkan, tapi anggarannya tidak ada," ungkapnya.

Ia menambahkan, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar. TPP disusun dengan mempertimbangkan beban kerja, analisis jabatan, prestasi kerja, dan kondisi kerja. Yakni jarak tempuh dan kelangkaan profesi, misalnya dokter dan tenaga teknis lainnya.
"Sebelumnya, Perbup sudah bisa, namun sekarang tanpa ada persetujuan Mendagri tidak akan bisa terbayarkan," demikian Elsi.

Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi mengaku masih menunggu petunjuk. Dipastikannya total anggaran TPP 2020 tidak jauh beda dengan jumlah Tukin tahun 2019 lalu.
"Untuk berapa totalnya belum hapal. Tapi, yang jelas tidak boleh melebihi tahun sebelumnya," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: